Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Proyek Gudang Dinas Peternakan, Eks Pimpinan Bank Sumut Ditahan

Kompas.com - 18/03/2023, 20:51 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah menahan Direktur Utama PT Pollung Karya Abadi (PT PKA) H Suherdi alias HS dan Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat berinisial F, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan pimpinan Bank Sumut Cabang Stabat berinisial IH.

Para tersangka diduga melakukan korupsi dalam pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) di PT Bank Sumut Cabang Stabat pada 2016, yang merugikan keuangan negara Rp 1,4 miliar.

Harusnya, uang tersebut digunakan untuk kontruksi proyek gudang lumbung pangan dan lantai jemur di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut.

Baca juga: DPO Korupsi Jual Beli Kebun Senilai Rp 32 Miliar Ditangkap Tim Tabur

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Yosgernold Tarigan yang dikonfirmasi lewat pesan singkatnya membenarkan penahanan tersebut. Katanya, tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan sampai 14 hari ke depan.

"Tersangka diamankan saat memenuhi panggilan, dia kooperatif. Kasus ini bermula pada 2016, di kantor Bank Sumut Cabang Stabat, Kabupaten Langkat. Dugaan korupsi dengan modus pencairan kredit SPK sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Dalihnya untuk kontruksi, tapi tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Yos, Jumat (17/3/2023).

Tersangka HS menyalahgunakan jabatannya, membuat dokumen yang tidak benar untuk mendapat kredit SPK kepada Bank Sumut disetujui.

Tim Pidsus menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.

"Tersangka dikenakan Pasal 2 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata Yos.

Pemberitaan sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut mengamankan Dirut PT PKA dari rumahnya di Jalan Sederhana, Kota Medan. Saat ini sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Tim menilai tersangka telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Tudingan ini berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com