Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Diduga Korupsi Proyek Gudang Dinas Peternakan, Eks Pimpinan Bank Sumut Ditahan

Kompas.com - 18/03/2023, 20:51 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah menahan Direktur Utama PT Pollung Karya Abadi (PT PKA) H Suherdi alias HS dan Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat berinisial F, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan pimpinan Bank Sumut Cabang Stabat berinisial IH.

Para tersangka diduga melakukan korupsi dalam pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) di PT Bank Sumut Cabang Stabat pada 2016, yang merugikan keuangan negara Rp 1,4 miliar.

Harusnya, uang tersebut digunakan untuk kontruksi proyek gudang lumbung pangan dan lantai jemur di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut.

Baca juga: DPO Korupsi Jual Beli Kebun Senilai Rp 32 Miliar Ditangkap Tim Tabur

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Yosgernold Tarigan yang dikonfirmasi lewat pesan singkatnya membenarkan penahanan tersebut. Katanya, tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan sampai 14 hari ke depan.

"Tersangka diamankan saat memenuhi panggilan, dia kooperatif. Kasus ini bermula pada 2016, di kantor Bank Sumut Cabang Stabat, Kabupaten Langkat. Dugaan korupsi dengan modus pencairan kredit SPK sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Dalihnya untuk kontruksi, tapi tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Yos, Jumat (17/3/2023).

Tersangka HS menyalahgunakan jabatannya, membuat dokumen yang tidak benar untuk mendapat kredit SPK kepada Bank Sumut disetujui.

Tim Pidsus menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.

"Tersangka dikenakan Pasal 2 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata Yos.

Pemberitaan sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut mengamankan Dirut PT PKA dari rumahnya di Jalan Sederhana, Kota Medan. Saat ini sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Tim menilai tersangka telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Tudingan ini berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ruang Tampungan Air Bendungan RI Kurang dari 50 Persen, Apa Solusinya?

Ruang Tampungan Air Bendungan RI Kurang dari 50 Persen, Apa Solusinya?

Berita
Jambi Jadi Provinsi Ketujuh yang Terbitkan Perda Tata Ruang

Jambi Jadi Provinsi Ketujuh yang Terbitkan Perda Tata Ruang

Berita
Waskita Pastikan Proyek Tol Kapal Betung dan Cimanggis-Cibitung Kelar 2023

Waskita Pastikan Proyek Tol Kapal Betung dan Cimanggis-Cibitung Kelar 2023

Berita
PTSL Diklaim Naikkan Nilai Ekonomi Rp 5.219 Triliun, dari Mana Sumbernya?

PTSL Diklaim Naikkan Nilai Ekonomi Rp 5.219 Triliun, dari Mana Sumbernya?

Berita
[POPULER PROPERTI] Tebar Promo Flash Sale KAI, Naik Kereta Eksekutif Cuma Rp 100.000

[POPULER PROPERTI] Tebar Promo Flash Sale KAI, Naik Kereta Eksekutif Cuma Rp 100.000

Berita
Kementerian ATR/BPN Gandeng Bank Mandiri, Luncurkan PNBP Elektronik

Kementerian ATR/BPN Gandeng Bank Mandiri, Luncurkan PNBP Elektronik

Berita
Harga Rumah Murah di Kabupaten Malang Rp 150 Jutaan, Cek di Sini (II)

Harga Rumah Murah di Kabupaten Malang Rp 150 Jutaan, Cek di Sini (II)

Perumahan
Harga Rumah Murah di Kabupaten Malang Rp 150 Jutaan, Cek di Sini (I)

Harga Rumah Murah di Kabupaten Malang Rp 150 Jutaan, Cek di Sini (I)

Perumahan
Masuki 'Low Season', Okupansi Kawasan The Nusa Dua Bali di Atas 55 Persen

Masuki "Low Season", Okupansi Kawasan The Nusa Dua Bali di Atas 55 Persen

Kawasan Terpadu
Pemerintah Ajak Daerah Aktif dalam Forum Air Dunia 2024

Pemerintah Ajak Daerah Aktif dalam Forum Air Dunia 2024

Berita
Proyek Hampir Beres, Stasiun Halim Bakal Jadi Titik Temu Angkutan Umum

Proyek Hampir Beres, Stasiun Halim Bakal Jadi Titik Temu Angkutan Umum

Berita
301.181 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Nyepi

301.181 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Nyepi

Berita
Lakukan Ini agar Warna Cat Rumah Minimalis di Eksterior Rumah Tak Mudah Pudar

Lakukan Ini agar Warna Cat Rumah Minimalis di Eksterior Rumah Tak Mudah Pudar

Tips
Gaet Perusahaan Malaysia dan Jepang, Mustika Land Rilis Rumah Rp 500 Juta

Gaet Perusahaan Malaysia dan Jepang, Mustika Land Rilis Rumah Rp 500 Juta

Berita
Termasuk LRT Jabodetabek dan KCJB, Ini Daftar Transportasi Massal yang Terintegrasi di Stasiun Halim

Termasuk LRT Jabodetabek dan KCJB, Ini Daftar Transportasi Massal yang Terintegrasi di Stasiun Halim

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+