Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPO Korupsi Jual Beli Kebun Senilai Rp 32 Miliar Ditangkap Tim Tabur

Kompas.com - 10/02/2023, 20:00 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana korupsi jual beli kebun senilai Rp 32 miliar, Memet Soilangon Siregar (59), di rumahnya yang berada di Jalan Sei Putih Baru, Kelurahan Babura, Kota Medan, Kamis (9/2/2023) malam.

Direktur PT Tanjung Siram (PT TS) ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumut.

Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Yos A Tarigan lewat pesan singkatnya membenarkan penangkapan ini. Katanya, terpidana kooperatif saat diamankan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 32 miliar terkait permohonan modal kerja dan investasi kepada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Kabupaten Simalungun (berdasarkan temuan BPK).

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis bebas kepada Memet pada 2 November 2021.

"Atas vonis bebas tersebut, jaksa melakukan upaya hukum kasasi," kata Yos, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea

Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan Memet terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penjabat Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

Memet dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar lebih.

"Kalau tidak dibayar, harta bendanya disita. Apabila tidak mencukupi, dipidana penjara selama empat tahun," kata Yos.

Berbeda dengan Memet, majelis hakim yang sama menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada Dhanny Surya Satria.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+