Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPO Korupsi Jual Beli Kebun Senilai Rp 32 Miliar Ditangkap Tim Tabur

Kompas.com - 10/02/2023, 20:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana korupsi jual beli kebun senilai Rp 32 miliar, Memet Soilangon Siregar (59), di rumahnya yang berada di Jalan Sei Putih Baru, Kelurahan Babura, Kota Medan, Kamis (9/2/2023) malam.

Direktur PT Tanjung Siram (PT TS) ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumut.

Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Yos A Tarigan lewat pesan singkatnya membenarkan penangkapan ini. Katanya, terpidana kooperatif saat diamankan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 32 miliar terkait permohonan modal kerja dan investasi kepada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Kabupaten Simalungun (berdasarkan temuan BPK).

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis bebas kepada Memet pada 2 November 2021.

"Atas vonis bebas tersebut, jaksa melakukan upaya hukum kasasi," kata Yos, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea

Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan Memet terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penjabat Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

Memet dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar lebih.

"Kalau tidak dibayar, harta bendanya disita. Apabila tidak mencukupi, dipidana penjara selama empat tahun," kata Yos.

Berbeda dengan Memet, majelis hakim yang sama menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada Dhanny Surya Satria.

Membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 94 juta subsider tiga tahun penjara.

Dikutip dari dakwaan JPU, Asor Olodaiv DB Siagian bahwa korupsi terjadi pada November 2009 sampai April 2016. Dhanny menerima permohonan investasi dari PT Tanjung Siram.

Dia selaku KCP BSM Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan pembiayaan meski harga beli digelembungkan PT Tanjung Siram, ada sengketa lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Aek Kanan antara PT TS dengan masyarakat sekitar yang mengakibatkan perpanjangan sertifikat HGU tidak disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Utara.

Mirisnya, meski KCP BSM Perdagangan mengetahui harga jual beli kebun di Desa Bagan Baru antara PT TS dengan PT Suka Damai Lestari (SDL) berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) senilai Rp 32 miliar, tetap memasukkan harga jual beli senilai Rp 48 miliar lebih.

Apalagi, penyusunan analisa cash flow atau repayment capacity tidak valid dan terkesan PT TS memiliki kemampuan membayar.

Pencairan fasilitas pembiayaan tidak bertahap sesuai progres yang dicapai, serta tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau invoice dari supplier.

Memet sebagai peminjam berperan aktif dalam penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar, sesuai laporan hasil audit BPK RI.

"Setelah diamankan, terpidana dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi. Kemudian diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai putusan MA," sebut Yos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com