"Untuk hal yang menjadi concern (perhatian) KPK tersebut, tidak menjadi bagian dari tugas dan kewenangan LMAN," ucap Qoswara kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2023).
Karena hal tersebut bukan kewenangan sesuai penugasan, LMAN tidak dapat memberikan pendapat lebih lanjut.
Untuk diketahui, sebelum kewenangan diberikan kepada BLU LMAN yang dibentuk pada 15 Desember 2016, pembiayaan pembebasan lahan tersebar di masing-masing Kementerian/Lembaga.
Oleh karena itu, Qoswara meminta agar hal tersebut dapat ditanyakan kepada KPK dan Kementerian terkait.
"LMAN akan selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder dengan terus menjaga tata kelola yang baik," tutupnya.
Penulis: Ardhito Ramadhan | Editor: Dani Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.