Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Bisa Pasang Patok Tanah, Setelah Bersepakat dengan Tetangga

Kompas.com - 07/03/2023, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa memasang patok bidang tanah sebagai salah satu syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Akan tetapi, pemasangan patok bidang tanah ini baru bisa dilakukan jika masyarakat sudah memiliki kesepakatan pemohon atau pemilik tanah dengan tetangga yang berbatasan.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat sosiali di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

“Selain menjadi salah satu syarat dalam mengikuti program PTSL, pemasangan patok juga dapat memudahkan dan mempercepat petugas untuk mengukur tanah," tegas Ahmad, seperti dikutip Kompas.com, dari  laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Akhirnya, Masyarakat Blora Dapat Sertifikat Tanah

Ahmad mengeklaim, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sangat serius menyusun program untuk pendaftaran tanah seluruh Indonesia yang disebut PTSL.

“Bagaimana semua tanah di negara ini mempunyai status hukum yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah saat ini membuat berbagai program strategis di bidang pertanahan, salah satunya melalui PTSL ini,” terangnya.

Masyarakat juga dapat mengikuti PTSL dengan melengkapi syarat-syarat di antaranya mulai dari alas hak tanah maupun keterangan diri.

Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bukti bayar pajak, hingga pemasangan patok bidang tanah oleh masyarakat.

Pada sosialisasi ini, berlangsung penyerahan sertifikat tanah kepada 9 penerima yang dilaksanakan oleh Ahmad.

Kemudian, didampingi Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Asahan Fachrul Husin Nasution, dan Pejabat Perwakilan Kantah Kabupaten Batubara Deny Ardian Lubis.

Salah satu penerima sertifikat di sosialisasi ini selaku Ketua Umum Yayasan An Nur Al Ma’hat Tahfiz As Sobirin Suyanti mengatakan, dia menerima sertifikat tanah hibah untuk yayasan yang dipimpinnya sejak 2014.

Suyanti menyebut, saat ini yayasannya telah berkembang menjadi beberapa tingkatan pendidikan mulai dari kelompok bermain, taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar islam terpadu (SDIT) hingga sekolah khusus tahfiz atau penghafal Al-quran.

Menurutnya, sertifikasi tanah untuk yayasannya ini menjadi sangat penting, terutama sebagai kejelasan dalam aspek hukum.

“Saat ini, total peserta didik kami ada 300 anak, tentu karena ini untuk tempat pendidikan, harus jelas hukumnya melalui sertifikat tanah. Harapannya, melalui sertifikasi ini, kami dapat terus mengembangkan yayasan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com