JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah bandara internasional di Indonesia bakal berkurang. Sebab, Pemerintah berencana memangkasnya menjadi 14 atau 15 bandara internasional.
Kendati demikian, sejauh ini keputusan mengenai bandara mana saja yang akan dicoret statusnya sebagai bandara internasional masih belum diketahui.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), M. Mauluddin mengatakan, rencana pengurangan jumlah bandara internasional masih menunggu arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
"Sementara ini berkenaan untuk bandara-bandara internasional masih ada di pak Menko Marves (Luhut B Pandjaitan) masih di situ," ujarnya usai acara Rakor Pengurus INACA di Soho Pancoran, Jakarta, Jumat (3/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Paling Terkoneksi, Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 6 Megahub LCC Dunia 2022
Menurut dia, jika Kemenko Marves telah menggelar rapat dengan kementerian terkait untuk memutuskan pengurangan jumlah bandara internasional, Kemenhub akan menerbitkan daftar bandara tersebut
"Nanti Kemenhub yang akan mengeluarkan lagi bandara mana yang untuk internasional, mana enggak," pungkas M Mauluddin.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, rencana pengurangan bandara internasional sudah disepakati dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Menparekraf Sandiaga Uno pada Senin (30/1/2023) lalu.
"Di situ ada kesepakatan, silakan Pak Menhub kita akan membuka international airport 14-15 saja," ujarnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (1/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Kesepakatan itu diambil untuk mendukung peningkatan wisata dalam negeri. Agar masyarakat lokal mau berlibur di tempat-tempat wisata dalam negeri sehingga konektivitas penerbangan lokal akan diperbaiki.
"Yang kita tidak mau kan membuka airport sebesar-besarnya lebih banyak orang Indonesia yang ke luar negeri daripada yang di dalam negeri," bebernya.
Kemudian untuk bandara yang ada di daerah dan tidak termasuk dalam 15 bandara internasional yang dimaksud Pemerintah tetap boleh beroperasi.
"Tapi hanya untuk umrah dan haji," pungkas Erick.
Baca juga: Daftar Lengkap 10 Bandara Terbesar di Indonesia (II)
Lantas, di mana saja bandara internasional di Indonesia saat ini? Berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari laman Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub:
(Penulis: Haryanti Puspa Sari; Dian Erika Nugraheny | Editor: Akhdi Martin Pratama; Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.