JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat tampak mengeluhkan besaran tarif Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) yang telah diberlakukan mulai Selasa (28/02/2023).
Seperti diketahui, sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR, PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah memberlakukan tarif Tol Cisumdawu untuk ruas Cileunyi-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka.
Keluhan masyarakat pun tersaji dalam kolom komentar dari unggahan akun Instagram resmi PT CKJT mengenai informasi penyesuaian tarif tol Seksi 1 Cileunyi-Pamulihan serta penetapan tarif tol baru untuk Seksi 2 Pamulihan-Sumedang dan Seksi 3 Sumedang-Cimalaka.
"Terima kasih sdh menggratiskan bbrp waktu, tapi kalo tarifnya semahal itu akan kami gunakan hanya utk kondisi mendesak saja, ada baiknya tarif disesuaikan .. serius .. utk jarak yg sangat pendek ini terlalu mahal," tulis akun @budhirahadian.
"Mending lewat non tol, uang tol nya jajanin Tahu di Sumedang," kata akun @zey.grnda.
"Ah mening ka cadaspangeran deui. Cimalaka-Cileunyi 41 rb," imbuh akun @kuku.baja46.
Baca juga: Sudah Berlaku, Ini Tarif Tol Cisumdawu Ruas Cileunyi hingga Cimalaka
Lantas, kenapa tarif Tol Cisumdawu bisa semahal itu?
Sebelum mengetahui alasan di balik mahalnya tarif Tol Cisumdawu, sebetulnya Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang isinya berkaitan dengan dasar penghitungan tarif tol.
Hal itu tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Di dalam Pasal 48 tertulis, tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.