Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Tambang Emas di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis, Dua Warga Madina Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/02/2023, 17:00 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatra menahan salah satu pemodal tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) berinisial MSN (37).

Sebelum menahan MSN yang merupakan warga Desa Hutarimbaru, penyidik menetapkan MH (49) warga Desa Roburandolok sebagai tersangka pada 1 Februari 2023.

Tempat tinggal MSN dan MH sama-sama berada di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatra Utara.

Saat ini, MSN menjadi tahanan Kepolisian Daerah Sumut, sedangkan MH masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti tiga unit ekskavator yang disita sejak 23 Mei 2022, masih dititipkan di kantor Balai TNBG di Panyabungan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com menyebut, tersangka dikenakan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca juga: Warga Dairi Pertanyakan Sikap Kementerian ESDM yang Dinilai Tutupi Informasi Tambang DPM

Hal ini sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

"Penyidik sedang mendalami kejahatan tersangka terkait tindak pidana perusakan lingkungan hidup Pasal 98 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Subhan, Rabu (15/2/2023).

Dijelaskannya, kasus ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra bersama Balai TNBG pada 13 Mei 2022. Tim menemukan tiga ekskavator, tiga orang operator dan seorang helper yang sedang mengeruk tanah di Sungai Batang Bangko.

Salah satu pemodal tambang emas ilegal di kawasan TNBG berinisial MSN yang diamankan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Rabu (15/2/2023). Dok: Balai Gakkum KLHK Salah satu pemodal tambang emas ilegal di kawasan TNBG berinisial MSN yang diamankan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Rabu (15/2/2023).
Ketiga operator diduga sedang menambang emas secara ilegal di dalam kawasan taman nasional. Mereka tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan sehingga diamankan beserta barang buktinya ke kantor Balai TNBG.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+