Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buka Tambang Emas di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis, Dua Warga Madina Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sebelum menahan MSN yang merupakan warga Desa Hutarimbaru, penyidik menetapkan MH (49) warga Desa Roburandolok sebagai tersangka pada 1 Februari 2023.

Tempat tinggal MSN dan MH sama-sama berada di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatra Utara.

Saat ini, MSN menjadi tahanan Kepolisian Daerah Sumut, sedangkan MH masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti tiga unit ekskavator yang disita sejak 23 Mei 2022, masih dititipkan di kantor Balai TNBG di Panyabungan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com menyebut, tersangka dikenakan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Hal ini sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

"Penyidik sedang mendalami kejahatan tersangka terkait tindak pidana perusakan lingkungan hidup Pasal 98 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Subhan, Rabu (15/2/2023).

Dijelaskannya, kasus ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra bersama Balai TNBG pada 13 Mei 2022. Tim menemukan tiga ekskavator, tiga orang operator dan seorang helper yang sedang mengeruk tanah di Sungai Batang Bangko.

Setelah dimintai keterangan, ketiga operator dilepas. Penyidik kemudian mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk menemukan pelaku utama dan aktor intelektual penambang emas tersebut.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra berkoordinasi dengan Polda Sumut mencari MH dan melakukan pengembangan kasus terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

"Upaya penindakan ini diharap menghentikan aktivitas Peti (penambangan tanpa izin, red) atau aktivitas ilegal lain di kawasan TNBG. Kegiatan tersangka merusak ekosistem dan lingkungan,” ungkap Subhan.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, aktivitas tambang ilegal merupakan kejahatan serius, merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.

Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan.

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan tambang ilegal, ini komitmen KLHK. Para pelaku khususnya MSN sebagai pemodal harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar jera. Saya perintahkan penyidik untuk mencari MH sampai dapat,” tegas Rasio.

Menurutnya, kejahatan tambang ilegal tidak hanya kejahatan perusakan hutan, juga kejahatan terhadap sumberdaya mineral, pelaku harus ditindak pidana berlapis agar ada efek jera.

"Saya sudah perintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku,” katanya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/02/15/170000721/buka-tambang-emas-di-kawasan-taman-nasional-batang-gadis-dua-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke