Sementara untuk peserta dari pekerja mandiri atau informal melakukan pembayaran sendiri.
Baca juga: Ojol, Pedagang Olshop, dan Ormas Bisa Ambil Kredit Rumah Tapera, Ini Syaratnya
Kembali menyinggung soal besaran simpanan, terdapat hitungan persentasenya.
Untuk pekerja formal senilai 3 persen berdasarkan gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulannya. Namun, ditanggung bersama oleh pemberi kerja senilai 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Sedangkan bagi peserta dari pekerja mandiri atau informal persentasenya senilai 3 persen berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya. Tentu seluruhnya ditanggung sendiri.
Peserta Tapera membayar simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.
Peserta Tapera yang akan mengajukan KPR harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
Selain itu, untuk dapat memanfaatkan KPR Tapera, peserta harus memenuhi persyaratan tertentu. Sebagaimana tertulis dalam PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera Pasal 38:
Kemudian dalam Pasal 39 diterangkan bahwa BP Tapera mengatur penilaian kelayakan peserta untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Namun terdapat urutan prioritasnya sebagai berikut:
Pada tahap awal proses pengajuan KPR Tapera, peserta perlu melakukan pembaruan dan melengkapi data kepesertaan di portal https://sitara.tapera.go.id.
Baca juga: Tertinggi dalam Sejarah, Pemerintah Guyur Rp 30,38 Triliun buat MBR Beli Rumah
Apabila seluruh data telah dilengkapi serta telah dipastikan memenuhi persyaratan, peserta Tapera memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan melalui https://bit.ly/DaftarRumahBTN.
Jika telah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.
Lalu setelah mengetahui alur pengajuan KPR Tapera, peserta wajib menyiapkan kelengkapan dokumen. Rinciannya sebagai berikut:
1. Mengisi form aplikasi KPR Tapera;
2. Surat pernyataan belum memiliki rumah;
3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer;
4. Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur:
Setelah semua dokumen dilengkapi, pastikan BI checking atau slick checking bersih dan tunggu proses pengecekan yang akan dilakukan Bank Penyalur hingga pengajuan diterima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.