JAKARTA, KOMPAS.com - Ada beberapa cara dan pilihan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membeli rumah subsidi.
Salah satunya melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
Mengingat pada tahun 2023, BP Tapera mengalokasikan Tapera untuk membiayai 10.000 unit rumah dengan nilai Rp 850 miliar.
Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui sebelum memilih untuk memanfaatkan KPR Tapera.
Mengutip informasi dari laman BP Tapera, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang salah satunya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.
Fitur yang ditawarkan dalam program KPR Tapera ialah peserta dapat mengajukan DP 0 persen, bebas memilih lokasi rumah, serta tenor maksimal 30 tahun.
Baca juga: Sudah Tahu Beda KPR FLPP dengan Tapera? Cek Di Sini
Selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah.
Plafon yang disediakan untuk KPR dengan limit KPR sesuai dengan Repayment Capacity (RPC) atau Kapasitas Pembayaran Kembali yang ditetapkan Bank Pelaksana (Sesuai Zona dalam Keputusan Menteri PUPR) dengan suku bunga paling rendah 5 persen (fixed).
Secara lebih rinci, plafon kredit disklasifikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.
Secara umum Peserta Tapera merupakan pekerja formal dan pekerja informal atau mandiri yang menabung dana secara periodik dengan jangka waktu tertentu untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan.
Baik itu pekerja formal dan pekerja informal atau mandiri (termasuk MBR) yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan.
Untuk bisa menjadi Peserta Tapera, masyarakat harus mengakses portal kepesertaan di https://sitara.tapera.go.id.
Saat melakukan pendaftaran, pemberi kerja dan peserta mandiri mengisi formulir aplikasi pendaftaran Peserta dengan data individu, data alamat, data pekerjaan, dan data finansial.
Adapun terkait besaran simpanan tabungan yang harus dibayarkan Peserta Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera.
Simpanan tabungan Peserta Tapera dari pekerja formal dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja yang bersangkutan setiap bulannya.
Sementara untuk peserta dari pekerja mandiri atau informal melakukan pembayaran sendiri.
Baca juga: Ojol, Pedagang Olshop, dan Ormas Bisa Ambil Kredit Rumah Tapera, Ini Syaratnya
Kembali menyinggung soal besaran simpanan, terdapat hitungan persentasenya.
Untuk pekerja formal senilai 3 persen berdasarkan gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulannya. Namun, ditanggung bersama oleh pemberi kerja senilai 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Sedangkan bagi peserta dari pekerja mandiri atau informal persentasenya senilai 3 persen berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya. Tentu seluruhnya ditanggung sendiri.
Peserta Tapera membayar simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.
Peserta Tapera yang akan mengajukan KPR harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
Selain itu, untuk dapat memanfaatkan KPR Tapera, peserta harus memenuhi persyaratan tertentu. Sebagaimana tertulis dalam PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera Pasal 38:
Kemudian dalam Pasal 39 diterangkan bahwa BP Tapera mengatur penilaian kelayakan peserta untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Namun terdapat urutan prioritasnya sebagai berikut:
Pada tahap awal proses pengajuan KPR Tapera, peserta perlu melakukan pembaruan dan melengkapi data kepesertaan di portal https://sitara.tapera.go.id.
Baca juga: Tertinggi dalam Sejarah, Pemerintah Guyur Rp 30,38 Triliun buat MBR Beli Rumah
Apabila seluruh data telah dilengkapi serta telah dipastikan memenuhi persyaratan, peserta Tapera memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan melalui https://bit.ly/DaftarRumahBTN.
Jika telah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.
Lalu setelah mengetahui alur pengajuan KPR Tapera, peserta wajib menyiapkan kelengkapan dokumen. Rinciannya sebagai berikut:
1. Mengisi form aplikasi KPR Tapera;
2. Surat pernyataan belum memiliki rumah;
3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer;
4. Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur:
Setelah semua dokumen dilengkapi, pastikan BI checking atau slick checking bersih dan tunggu proses pengecekan yang akan dilakukan Bank Penyalur hingga pengajuan diterima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.