Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu KPR Tapera? Kenali Fitur, Syarat, hingga Cara Pengajuannya

Salah satunya melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Mengingat pada tahun 2023, BP Tapera mengalokasikan Tapera untuk membiayai 10.000 unit rumah dengan nilai Rp 850 miliar.

Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui sebelum memilih untuk memanfaatkan KPR Tapera.

Fitur yang ditawarkan dalam program KPR Tapera ialah peserta dapat mengajukan DP 0 persen, bebas memilih lokasi rumah, serta tenor maksimal 30 tahun.

Selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah.

Plafon yang disediakan untuk KPR dengan limit KPR sesuai dengan Repayment Capacity (RPC) atau Kapasitas Pembayaran Kembali yang ditetapkan Bank Pelaksana (Sesuai Zona dalam Keputusan Menteri PUPR) dengan suku bunga paling rendah 5 persen (fixed).

Secara lebih rinci, plafon kredit disklasifikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.

Sasaran Program

Secara umum Peserta Tapera merupakan pekerja formal dan pekerja informal atau mandiri yang menabung dana secara periodik dengan jangka waktu tertentu untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan.

Baik itu pekerja formal dan pekerja informal atau mandiri (termasuk MBR) yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan.

Cara Daftar Peserta Tapera

Untuk bisa menjadi Peserta Tapera, masyarakat harus mengakses portal kepesertaan di https://sitara.tapera.go.id.

Saat melakukan pendaftaran, pemberi kerja dan peserta mandiri mengisi formulir aplikasi pendaftaran Peserta dengan data individu, data alamat, data pekerjaan, dan data finansial.

Adapun terkait besaran simpanan tabungan yang harus dibayarkan Peserta Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera.

Simpanan tabungan Peserta Tapera dari pekerja formal dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja yang bersangkutan setiap bulannya.

Sementara untuk peserta dari pekerja mandiri atau informal melakukan pembayaran sendiri.

Kembali menyinggung soal besaran simpanan, terdapat hitungan persentasenya.

Untuk pekerja formal senilai 3 persen berdasarkan gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulannya. Namun, ditanggung bersama oleh pemberi kerja senilai 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Sedangkan bagi peserta dari pekerja mandiri atau informal persentasenya senilai 3 persen berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya. Tentu seluruhnya ditanggung sendiri.

Peserta Tapera membayar simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.

Syarat Mengajukan KPR Tapera

Peserta Tapera yang akan mengajukan KPR harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.

Selain itu, untuk dapat memanfaatkan KPR Tapera, peserta harus memenuhi persyaratan tertentu. Sebagaimana tertulis dalam PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera Pasal 38:

  • Mempunyai masa kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan;
  • Termasuk golongan MBR atau berpenghasilan maksimal Rp 8 juta;
  • Belum memiliki rumah; dan/atau
  • Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Kemudian dalam Pasal 39 diterangkan bahwa BP Tapera mengatur penilaian kelayakan peserta untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Namun terdapat urutan prioritasnya sebagai berikut:

  • Lamanya masa kepesertaan;
  • Tingkat kelancaran membayar Simpanan;
  • Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
  • Ketersediaan dana pemanfaatan.

Cara Mengajukan KPR Tapera

Pada tahap awal proses pengajuan KPR Tapera, peserta perlu melakukan pembaruan dan melengkapi data kepesertaan di portal https://sitara.tapera.go.id.

Apabila seluruh data telah dilengkapi serta telah dipastikan memenuhi persyaratan, peserta Tapera memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan melalui https://bit.ly/DaftarRumahBTN.

Jika telah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.

Lalu setelah mengetahui alur pengajuan KPR Tapera, peserta wajib menyiapkan kelengkapan dokumen. Rinciannya sebagai berikut:

1. Mengisi form aplikasi KPR Tapera;
2. Surat pernyataan belum memiliki rumah;
3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer;
4. Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur:

  • Fotokopi e-KTP & NPWP
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai
  • Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
  • Rekening Koran
  • SPT Tahunan
  • Surat Keterangan Kerja

Setelah semua dokumen dilengkapi, pastikan BI checking atau slick checking bersih dan tunggu proses pengecekan yang akan dilakukan Bank Penyalur hingga pengajuan diterima.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/02/10/080000221/apa-itu-kpr-tapera-kenali-fitur-syarat-hingga-cara-pengajuannya

Terkini Lainnya

Selasa Besok, Jokowi Akan Serahkan 10.323 Sertifikat Elektronik di Banyuwangi

Selasa Besok, Jokowi Akan Serahkan 10.323 Sertifikat Elektronik di Banyuwangi

Berita
Kata AHY, Kini Harga Tanah di Huntap Petobo Naik 4 Kali Lipat

Kata AHY, Kini Harga Tanah di Huntap Petobo Naik 4 Kali Lipat

Berita
Ini Keuntungan Punya Tanah Kavling Siap Bangun di Kawasan Strategis

Ini Keuntungan Punya Tanah Kavling Siap Bangun di Kawasan Strategis

BrandzView
LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Pengguna Sepanjang Triwulan Pertama

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Pengguna Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukoharjo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukoharjo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Penataan KSPN Wakatobi Dilanjutkan, Beres Tahun Ini

Penataan KSPN Wakatobi Dilanjutkan, Beres Tahun Ini

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pati: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pati: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Penataan KSPN Wakatobi Tahap II Rampung Tahun Ini, Apa Saja?

Penataan KSPN Wakatobi Tahap II Rampung Tahun Ini, Apa Saja?

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cilacap: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cilacap: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Penyebab Harga Rumah di Denpasar Naik Tiap Tahun

[POPULER PROPERTI] Penyebab Harga Rumah di Denpasar Naik Tiap Tahun

Berita
Penataan Kawasan Wisata Wakatobi Tahap I Telan Anggaran Rp 96,54 Miliar

Penataan Kawasan Wisata Wakatobi Tahap I Telan Anggaran Rp 96,54 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kendal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kendal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Akses Menuju Stasiun Karawang Segera Dibangun, Naik Whoosh Lebih Mudah

Akses Menuju Stasiun Karawang Segera Dibangun, Naik Whoosh Lebih Mudah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Temanggung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Temanggung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Stasiun Whoosh Karawang Punya Peran Besar Saat Keadaan Darurat

Stasiun Whoosh Karawang Punya Peran Besar Saat Keadaan Darurat

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke