Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Alami Kondisi Ini, Masyarakat Tak Harus Memasang Patok Tanah

Kompas.com - 02/02/2023, 11:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Patok tanah merupakan salah satu elemen penting bagi pemilik tanah untuk mengetahui batas luasan lahannya.

Tak hanya itu, pemasangan penanda batas itu juga menjadi tahapan sebelum melakukan pendaftaran tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, pemasangan patok tanda batas tanah merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya.

Tujuannya agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanah dapat lebih mudah dan cepat.

"Selain itu, untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah," jelas Yulia Jaya Nirmawati dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (02/03/2023).

Kendati demikian tidak semua masyarakat perlu memasang patok tanah. Karena terdapat pengecualian sebagaimana regulasi yang berlaku.

Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Dalam Sehari, Satu Juta Patok Tanah Bakal Terpasang di Tanah Air

Pada Pasal 21 disebutkan bahwa untuk sudut-sudut lahan yang sudah jelas letaknya tidak harus dipasang tanda batas atau patok tanah.

Dengan catatan, sudah ada benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok, atau tugu/patok penguat pagar kawat.

Namun jika tidak mengalami kondisi tersebut, pemohon pengukuran atau pendaftaran tanah harus memasang patok tanah.

Bahkan apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran, patok tanah juga dipasang di titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut.

Adapun mengenai ketentuan pemasangan patok tanah diperjelas dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ATR/ Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com