Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumahan Dinas Kejaksaan Negeri Gresik Diresmikan Kajati Jawa Timur

Kompas.com - 25/01/2023, 08:00 WIB
Hamzah Arfah,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati meresmikan kompleks perumahan dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, di Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023).

Kompleks perumahan ini menempati lahan seluas 3.645 meter persegi, yang mencakup tujuh rumah, kemudian bangunan mess sebanyak enam kamar dan dilengkapi mushala.

"Ini merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Gresik, dengan luas lahan 3.645 meter persegi serta dana Rp 4,9 miliar dari APBD Gresik tahun 2022. Selain itu, ada dua musala (satu musala di kantor Kejari Gresik) yang juga dari APBD Gresik," ujar Mia.

Baca juga: BPN Gresik Targetkan 30.000 Bidang Tanah Bersertifikat Tahun Ini

Pada saat bersamaan, Mia juga meresmikan rumah rehabilitasi bagi pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Napza) yang terletak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina, Gresik.

"Untuk rumah Napza, kami bekerja sama dengan RSUD Ibnu Sina dan Alhamdulillah difasilitasi," ucap Mia.

Mia menjelaskan, Rumah Napza dibangun karena kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, menjadi salah satu fokus yang hendak diberantas.

Ini merupakan rumah Napza ke-22 yang diehabilitasi di Gresik dan bagian dari wilayah hukum Kejati Jawa Timur.

"Narkotika memang sesuatu yang memang harus kita upayakan, bagaimana untuk bisa dicegah. Ini karena, narkotika sering menjadi awal dimulainya berbagai kasus kriminal," kata Mia.

Turut hadir Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kajari Gresik Muhamad Hamdan, Kepala ATR/BPN Gresik Asep Heri, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gresik.

Menurut Yani, rumah Napza tersebut bakal memberikan layanan mulai dari pemeriksaan fisik, layanan laboratorium, hingga terapi bagi pasien yang dalam hal ini merupakan pecandu dan bukan pengedar. Khusus warga Gresik, bakal diupayakan pengobatan tahap I dan II secara gratis.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com