Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Bantah Pembentukan PPPSRS Apartemen Signature Park Tidak Sah

Kompas.com - 07/01/2023, 09:27 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Signature Park Apartment membantah soal pembentukannya yang dinilai tidak sah.

Sebagaimana dikemukakan penghuni apartemen yang tergabung dalam Komunitas Warga Signature Park Apartment (KWSPA) Jakarta, pada Desember 2022 lalu.

Mereka menilai sudah ada kejanggalan saat pembentukan Panitia Musyawarah (PanMus) PPPSRS. Sehingga menolak dengan tegas pelaksanaan dan hasil pembentukan PanMus pada 6 Oktober 2022.

Ketua PPPSRS Signature Park Apartment Baga Sirait menjelaskan, Pengurus PPPSRS Signature Park Apartemen telah dipilih oleh seluruh pemilik dan penghuni.

"Dan, dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah mendapatkan pengesahan dari Gubernur DKI Jakarta Nomor: 1354, tanggal 1 Juni 2016," ujarnya dalam rilis diterima Kompas.com, Sabtu (07/01/2023).

Baca juga: Pembentukan Pengurus PPPSRS Signature Park Apartemen Dinilai Tidak Sah

Bahwa di dalam pelaksanaan agenda pada 6 Oktober 2022 terdapat dua mata acara, yaitu Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) PPPSRS yang dilanjutkan dengan pemilihan PanMus Signature Park Apartment.

Di dalam mata acara pemilihan PanMus Signature Park Apartment telah dilaksanakan sesuai amanah dan tuntunan yang ada di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 (beserta perubahan-perubahannya).

Para calon Panitia Musyawarah sebelumnya juga telah melengkapi setiap dan seluruh persyaratan yang ditentukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 (beserta perubahan-perubahannya)

Kemudian disampaikan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan verifikasi.

"Hasil verifikasi tersebut kemudian menjadi dasaran pemilihan Panitia Musyawarah Signature Park," jelasnya.

Pelaksanaan pemilihan PanMus Signature Park Apartment juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PRKP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas untuk memantau dan berhak untuk menghentikan, mengoreksi, dan/atau memberikan pendapat apabila di dalam pelaksanaan terdapat kekeliruan.

Sehingga setiap dan seluruh keberatan mengenai keabsahan pelaksanaan yang disampaikan KWSPA adalah tidak benar dan tidak sesuai.

Baca juga: Drama Meikarta, Konsumen Dipaksa Pindah Unit hingga Sempat Di-endorse Luhut

Di samping itu, mekanisme pelaksanaan acara pemilihan Panitia Musyawarah Signature Park Apartment telah dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pengurus PPPSRS juga telah memberikan kesempatan bagi peserta rapat yang hadir untuk dapat menyampaikan pendapat dan/atau masukannya.

Sehingga setiap dan seluruh keberatan yang menyatakan adanya pembatasan di dalam pelaksanaan acara adalah tidak benar dan tidak sesuai.

Pengurus PPPSRS di dalam menjalankan setiap dan segala bentuk Implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 (beserta perubahan-perubahannya) telah mengacu kepada aturan dan/atau tuntunan yang berlaku.

"Pengurus PPPSRS juga diwajibkan untuk bersikap demokratis untuk dapat mengerti dan memahami kepentingan seluruh Pemilik dan Penghuni Signature Park Apartment," pungkas Baga Sirait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com