Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/01/2023, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Kajian Layanan Pertanahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (03/01/2023).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa KPK bertugas untuk melakukan kajian yang refleksinya adalah pencegahan tindak pidana korupsi.

Hasil temuan dalam kajian ini yaitu, beberapa layanan yang tidak sinkron antara prosedur dan penerapannya di lapangan.

"Ini menyebabkan waktu pelayanan tidak pasti, syarat-syaratnya tidak jelas dan kemudian bisa menimbulkan biaya lebih daripada seharusnya," tuturnya, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Kamis (5/1/2023).

Terkait hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto memastikan kajian tersebut akan ditindaklanjuti, termasuk terkait dengan tata kelola dan pengawasan Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dalam kawasan hutan, dan percepatan penyusunan serta penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Tentunya akan terus kita tindaklanjuti, bagaimana memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan beberapa poin juga sudah disampaikan KPK dan itu menjadi bahan untuk perbaikan di lapangan," ujar Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Bagi-bagi 352 Sertifikat Tanah di Pasuruan Hasil Redistribusi TORA

Hadi Tjahjanto turut mengimbau jajaran Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pengawasan internal di lapangan dalam rangka pengawasan program-program yang tengah berjalan.

"Seharusnya kita cek di lapangan bagaimana pelaksanaannya. Ini adalah hal yang sangat baik menjadi bagian yang terus kita perbaiki. Itu yang sangat penting bagi kita, karena dengan layanan terbaik tentunya terus menjadikan kinerja kita terus naik, itu yang diharapkan," imbuh Hadi.

Sementara Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni mengatakan, perbaikan layanan akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian ATR/BPN

Perbaikan bertahap diawali dengan peluncuran layanan yang esensial untuk kemudian dilanjutkan secara struktural.

"Untuk shortcut-nya Pak Menteri juga meminta layanan yang esensial bisa diumumkan kepada publik dengan cepat yang syaratnya jelas, waktu pelaksanaan dan biaya yang jelas. Intinya memperbaiki regulasi tersebut. Kalau ini berjalan dengan baik, mungkin nanti ada wajah kita yang lebih baik sambil secara struktural memperbaiki Permen," terang Raja Juli Antoni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+