Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arief Sabaruddin
Peneliti

Peneliti Bidang Arsitektur Perumahan

Kebijakan Perumahan yang Efektif demi Menggapai Indonesia Emas 2045

Kompas.com - 05/01/2023, 11:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sementara program BSPS dengan target di tahun 2022 mencapai 103.000 unit yang merupakan skema bantuan hibah (social housing) dari target-target program bantuan perumahan di atas.

Hal itu menunjukkan bahwa skema masih didominasi oleh sistem penyediaan untuk private housing, yaitu kepemilikan. Hal ini yang menyebabkan backlog terus bertambah, karena secara kemampuan kelompok yang saat ini ditangani dengan skema kepemilikan (private housing) punya kemampuan ekonomi dan fiskal yang dapat dilepas mengikuti mekanisme pasar.

Sementara kelompok masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal dengan mekanisme sewa (public housing) masih sangat kecil terlayani. Demikian juga dengan kelompok masyarakat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi maupun kemampuan finasial, peran pemerintah untuk mereka harus lebih besar.

Untuk itu kebijakan perumahan efektif ke depan, harus mendudukkan kembali peran pemerintah dalam penyediaan perumahan. Peran pemerintah sebagai enabler lebih diarahkan pada private housing, yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi dan kemampuan finansial.

Sementara peran pemerintah sebagai provider lebih diarahkan pada public housing, yang diperuntukkan bagi masyarajat yang memiliki kemampuan ekonomi tapi tidak memiliki kemampuan finansial. Sedangkan bagi masyarakat miskin dan sangat miskin pemerintah menghadirkan rumah sebagai layanan (services) dengan menyediakan rumah-rumah sosial (social housing).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com