Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/01/2023, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hotel bintang satu hingga lima sudah menjamur di berbagai wilayah Indonesia.

Kendati demikian, keberadaan hotel melati (non-bintang) juga tak kalah banyak dengan yang berklasifikasi bintang.

Sebagaimana dikutip dari publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Statistik Hotel dan Akomodasi Lainnya di Indonesia 2022.

Hotel melati yang dimaksud dalam dokumen tersebut adalah usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial.

Dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.

Baca juga: Bukan Jakarta dan Bali, Provinsi Ini Punya Hotel Bintang Terbanyak

Adapun jumlah usaha akomodasi di Indonesia pada tahun 2022 tercatat sebanyak 29.742 usaha dengan jumlah kamar tersedia mencapai 788.982 kamar.

Dari angka tersebut, jumlah hotel melati tercatat sebanyak 12.970 usaha (49,92 persen) dengan 294.001 kamar dan 431.913 tempat tidur.

Berdasarkan persentase tersebut, berikut lima provinsi dengan jumlah hotel melati terbanyak di Indonesia:

  • Jawa Tengah 1.206 usaha dengan 28.154 kamar dan 53.523 tempat tidur;
  • Jawa Barat 1.190 usaha dengan 33.838 kamar dan 51.260 tempat tidur;
  • Jawa Timur 1.096 usaha dengan 32.457 kamar dan 48.297 tempat tidur;
  • Sumatera Utara 949 usaha dengan 20.366 kamar dan 28.928 tempat tidur;
  • Sulawesi Selatan 662 usaha dengan 11.649 kamar dan 16.708 tempat tidur.

Baca juga: Tak Termasuk Jakarta, Ini Lima Provinsi dengan Jumlah Hotel Terbanyak

Kemudian beralih ke hotel bintang, tecatat sebanyak 3.763 usaha (12,65 persen) dengan jumlah kamar 358.833 unit.

Lalu, jasa akomodasi lainnya sebanyak 13.009 usaha (50,08 persen) dengan 136.148 kamar. Mencakup penginapan remaja, pondok wisata, villa, bungalow, cottage, dan lain-lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+