Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Pembangunan Perumahan di Lahan Sawah Dilindungi Tetap Berlaku, asalkan...

Kompas.com - 13/12/2022, 15:27 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengatakan, izin pembangunan perumahan di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) tetap bisa berlaku.

Asalkan, izin pembangunan tersebut telah terbit sebelum Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 diresmikan.

Kepmen ATR/Kepala BPN tersebut mengatur tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Pokoknya yang sudah memiliki hak, sudah memiliki izin, bagian dari PSN, ada istilah ruang terkurung, ada 5 kategori itu akan menjadi relaksasi," kata Raja Juli dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI), Selasa (13/12/2022).

Artinya, pengembang yang sudah memiliki izin membangun perumahan sebelum aturan baru terbit tetap bisa meneruskan pengembangan di lahan yang menjadi LSD tersebut.

Baca juga: PBG dan LSD Dianggap Hambat Penyediaan Perumahan Rakyat

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari Prihatono menegaskan, Kantor Pertanahan (Kantah) setempat tidak dapat menerbitkan sertifikat bagi lahan hijau yang dikuasai oleh pengembang.

Adapun penetapan LSD diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Dengan begitu, pengembang tidak serta-merta bisa membangun perumahan maupun kawasan industri karena harus memperhatikan aturan baru ini.

"Itu yang kemudian menjadi dasar belum dikeluarkannya sertifikat di tingkat Kantah," jelas Hari dalam doorstop di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Hari menjelaskan, masalah ini tidak bisa diselesaikan dalam tingkat Kantah, tetapi disampaikan ke pusat yang mana adalah Kementerian ATR/BPN karena menyangkut kebijakan tata ruang.

Baca juga: Soal LSD, BPN Bakal Pertimbangkan Tuntutan Pengembang ke Kementerian Terkait

Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pun perlu membicarakan masalah ini kepada kementerian terkait soal pengaturan lahan hijau tersebut.

Sebagai contoh di Karawang yang memliki LSD dengan total luas 95.667,45 hektar. Sementara 10-20 persen LSD di sana dikuasai pengembang.

Sedangkan dari sisi pengembang, tak sedikit dari mereka yang merasa keberatan dengan kebijakan ini.

Pengamat Perumahan Anton Sitorus dalam diskusi Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) pada Selasa (20/9/2022) mengatakan, hal tersebut bisa menghambat penyediaan perumahan rakyat.

"Kita di sektor perumahan ini terus diselimuti masalah-masalah yang terus berulang, terutama dalam hal perizinan. Hanya namanya saja yang berbeda. Seperti PBG dan LSD ini adalah soal klasik dalam versi terbaru," kata Anton.

Padahal, menurutnya, masalah perumahan adalah hal fundamental dan kebutuhan asasi manusia.

Terlebih lagi, mengingat angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta, mengacu pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com