Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Rumah Subsidi Menjerit Tak Tersentuh Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Kompas.com - 30/11/2022, 18:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024.

Untuk itu OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun ke depan.

Perpanjangan restrukturisasi yang dilakukan OJK dilatarbelakangi kondisi global dan potensi perlambatan ekonomi yang dipicu kebijakan Bank Sentral AS (The Fed), geopolitik, dan laju inflasi.

Sementara di sisi lain, pemulihan perekonomian Nasional terus berlanjut seiring dengan terkendalinya pandemi dan berangsur normalnya kegiatan masyarakat. Sebagian besar sektor riil pun telah kembali bergerak.

Baca juga: Rumah Subsidi yang Terdaftar di Sireng Dijamin Aman Huni

Namun, berdasarkan analisis OJK, ditemui sejumlah pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect) yang memerlukan dan berhak mendapat perpanjangan restrukturisasi kredit.

Mereka adalah segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, kedua sektor penyedian akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Bagaimana dengan sektor properti?

Kebijakan ini dianggap Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah sebagai tebang pilih karena tak menyentuh sektor rumah subsidi.

Padahal, restrukturisasi kredit untuk sektor rumah sangat penting dan berpengaruh terhadap keberlanjutan pemenuhan kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga: Khusus MBR, Segini Biaya Pembuatan PPJB Rumah Subsidi di Notaris

Dia pun menyayangkan, ketika bisnis properti dianggap sebagai lokomotif ekonomi yang membangkitkan 170 industri ikutan tidak didukung kebijakan OJK.

Sekitar 80 persen dari anggota Apersi yang merupakan pengembang rumah subsidi, masih harus terus berjuang karena selama dua tahun berturut-turut ketika terjadi pandemi, paling merasakan dampaknya.

"Banyak pengembang rumah subsidi di daerah mengalami kesulitan. Bukan saja karena terganggunya kondisi finansial, juga sejumlah aturan yang diberlakukan sama dengan membangun rumah komersial atau rumah mewah," tutur Junaidi dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (30/11/2022).

Tak hanya dari sisi pengembang, MBR yang terdampak pun tergerus pendapatannya dengan adanya pengurangan gaji karena efek pandemi.

Selain itu juga ada PHK massal yang terjadi di perusahaan, pabrik sehingga pekerja level bawah dan buruh yang merupakan konsumen rumah subsidi dianggap tidak bankable.

Alhasil, konsumen pun berkurang, apalagi saat ini perbankan meningkatkan prinsip kehati-hatiannya, produksi rumah subsidi makin seret.

Ditambah sampai sekarang, Pemerintah tak kunjung menaikkan harga rumah subsidi sejak tiga tahun lalu. Kondisi ini diperparah dengan melambungnya harga material dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Yang bisa kami lakukan sekarang hanya bertahan, karena margin sangat kecil," cetus Junaidi.

Dia berharap, kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi kredit ini juga menyentuh pengembang rumah subsidi sebagai garda terdepan dari Program Sejuta Rumah (PSR) Pemerintah.

"Sudah seharusnya kami mendapatkan perhatian dari pemerintah. Kami sangat mengharapkan stimulus yang benar-benar dirasakan oleh pengembang yang fokus pada rumah subsidi," imbuhnya.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com