JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya jasa pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Notaris cukup bervariasi. Tergantung harga rumah yang ditransaksikan.
Namun, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ada hitungan tersendiri. Prinsipnya lebih terjangkau daripada masyarakat lainnya.
Sebab, pemerintah telah mengatur besaran biaya pembuatan PPJB rumah subsidi di notaris khusus untuk MBR.
Sebagaimana merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perbuahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca juga: Penting Diperhatikan, Ini Konsekuensi Jual Beli Rumah Batal Setelah Tanda Tangan PPJB
Pada Pasal 22K tertulis bahwa, PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notaris.
Apabila calon pembeli merupakan MBR, honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan sebesar 1 permil (0,1 persen) dari harga jual rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Seperti diketahui bahwa rumah umum merupakan hunian yang disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal MBR. Atau biasa disebut rumah subsidi.
Berdasarkan persentase di atas, apabila harga jual rumah sebesar Rp 160 juta, maka biaya pembuatan PPJB di notaris senilai Rp 160.000.
Tentu, besaran biaya jasa notaris tersebut berbeda dengan kelompok masyarakat yang tidak termasuk MBR. Apabila merujuk UU No. 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris.
Pada Pasal 36 disebutkan bahwa besarnya honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.