Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Rumah Anti-gempa dengan Metode RISHA, Cuma Rp 50 Juta

Kompas.com - 28/11/2022, 08:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bencana gempa bumi di Indonesia yang berpusat di darat dan bawah laut, selalu berdampak pada kerusakan bangunan gedung.

Entah itu rumah tinggal, fasilitas pendidikan seperti sekolah dan madrasah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan puskesmas, atau perkantoran.

Oleh karena itu, bangunan gedung di Indonesia haruslah tahan gempa. Hal ini sebagaimana disampaikan Pakar Rumah Tahan Gempa Arief Sabaruddin kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2022).

Sejatinya, pemerintah telah mengembangkan konsep rumah instan sederhana sehat (RISHA) yang dapat dibangun dengan cepat, murah, dan tahan gempa.

Konsep rumah ini dikembangkan oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Diguncang Gempa Cianjur, Bangunan Berteknologi RISHA Tetap Kokoh

Dilansir dari eproduklitbang.pu.go.id, RISHA merupakan rumah dengan konsep knock down, di mana proses pembangunannya tidak membutuhkan semen dan bata, melainkan dengan menggabungkan panel-panel beton dengan baut.

Setelah melalui proses pengembangan sejak 2004, rumah ini diklaim memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sesuai namanya, RISHA lebih diperuntukkan bagi warga kelas menengah ke bawah. RISHA dirancang sedemikian rupa agar biaya produksi maupun pemasangannya tidak membebani konsumen.

Cuma Rp 50 Juta

Dengan konsep ini, setiap orang dapat membangun rumah dengan harga yang lebih murah, dan lebih cepat dibanding rumah konvensional pada umumnya.

Untuk membangun satu unit RISHA hanya dibutuhkan biaya sekitar Rp 50 juta per unit untuk tipe 36 meter persegi lengkap dengan kamar mandi.

Kementerian PUPR juga telah menyosialisasikan konsep RISHA ini sejak diluncurkan hingga saat ini.

Bahkan juga mendorong agar UKM turut serta memproduksi dan memiliki keterampilan mendirikan rumah dengan metode RISHA.

UMKM dan pengembang dipersilakan untuk memproduksi dan membangun RISHA dengan menghubungi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) di Kementerian PUPR.

Untuk UMKM, Kementerian PUPR akan memberikan lisensi secara cuma-cuma, dan juga memberikan pelatihan.

Struktur Bangunan 

Pada dasarnya, RISHA dibuat dengan struktur bangunan yang terdiri dari tiga jenis panel yang dirancang dari bahan beton bertulang yang merupakan campuran semen, pasir, dan kerikil.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com