JAKARTA, KOMPAS.com - Bencana gempa bumi di Indonesia yang berpusat di darat dan bawah laut, selalu berdampak pada kerusakan bangunan gedung.
Entah itu rumah tinggal, fasilitas pendidikan seperti sekolah dan madrasah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan puskesmas, atau perkantoran.
Oleh karena itu, bangunan gedung di Indonesia haruslah tahan gempa.
Hal ini sebagaimana disampaikan Pakar Rumah Tahan Gempa Arief Sabaruddin kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2022).
Arief juga menyitir amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Baca juga: Rusus Warga Terdampak Badai Seroja Gunakan RISHA, Apa Itu?
Karena Indonesia dilalui oleh ring of fire yang memiliki risiko tinggi gempa, sehingga bisa datang kapan pun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
"Kita tidak tahu kapan gempa besar akan datang, untuk itu rumah harus dirancang tahan gempa dengan memperhatikan spesifikasi bahan bangunan yang digunakan harus sesuai dengan SNI juga detailing konstruksi dipastikan sesuai dengan tata cara," ujar Arief.
Menurutnya, rumah yang tahan gempa telah memastikan setiap komponen bangunan saling terikat, pondasi terikat dengan sloof, sloof terikat dengan kolom, kolom dengan balok.
Kemudian, dinding terikat dengan struktur, kusen juga terikat dengan dinding. Termasuk kuda-kuda atap terikat dengan ring balok, hingga genteng juga terikat dengan reng.
Semua mutlak dan dipastikan harus terikat. Saling terikatnya antar komponen selain memberikan jaminan tahan gempa, rumah juga akan lebih tahan angin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.