MEDAN, KOMPAS.com - Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto Alias Anam dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Isnayanda, terlibat dalam kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan senilai Rp 39,5 miliar. Terdakwa dituntut sembilan tahun penjara.
Dihadapan Immanuel Tarigan, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022) malam, Isnayanda menyebut terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terdakwa juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Menuntut agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mujianto selama sembilan tahun, denda Rp1 miliar, subsider lima bulan kurungan," ucap jaksa.
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi BTN Rp 39,5 Miliar, Pengusaha Properti Ditahan Kejati Sumut
Juga meminta terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Tanjung Gusta Medan. Membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak dapat memenuhi maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.
"Apabila tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 51 bulan," kata Isnayanda.
Hal yang memberatkan versi jaksa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menutup persidangan dan akan membukanya kembali apabila penasihat hukum terdakwa melakukan pembelaan, sebelum 9 Desember 2022 yang diagendakan pembacaan vonis.
Sebelumnya, terdakwa ditahan penyidik pidana khusus Kejati Sumut di Rutan Klas 1, Tanjung Gusta Medan pada 20 Juli 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan menyebut, proses pencairan kredit tidak sesuai aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. Kredit kemudian macet dan diduga terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.