Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Sumut Bakal Tertibkan 307 Bangunan Liar di Bumper Sibolangit

Kompas.com - 10/11/2022, 08:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumut menertibkan bangunan liar di atas lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit di Kabupaten Deliserdang.

Bumper Sibolangit harus kembali sesuai fungsinya sebagai pusat kegiatan Pramuka.

"Kita setuju kalau gubernur menertibkan kawasan agar kembali pada fungsi semula. Bumper Sibolangit itu tempat perkemahan," kata Dedi lewat sambungan telepon, Rabu (9/11/2022).

Soal permukiman warga dan bangunan lainnya, Dedi bilang, jika memungkinkan dilakukan relokasi sehingga penertiban dan pengembalian fungsi berjalan efektif.

"Relokasi, Pemprov Sumut harus menempuh langkah-langkah persuasif dan konstitusional," katanya.

Baca juga: Bumper Sibolangit, 34 Tahun Digunakan Pramuka, Sekarang Dipenuhi Vila

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Mahfullah Daulay menghitung, ada 307 bangunan ilegal di kawasan Bumper Sibolangit.

Perkiraan tersebut berdasarkan hasil identifikasi lapangan bahwa sebagian besar bangunan adalah villa mewah. Kemungkinan jumlahnya bertambah mengingat sedang ada pembangunan villa dan rumah mewah lain.

"Harus kita tertibkan! Gubernur ingin mengembalikan Bumper Sibolangit sebagaimana mestinya karena ini aset negara, aset masyarakat luas," ujar Mahfullah.

Menurutnya, mereka yang berada di kawasan Bumper Sibolangit atau penggarap, tidak bisa menunjukkan alas hak apapun karena memang aset negara atasnama Kwarda Pramuka Sumut. Diperkirakannya, 45 persen dari lahan seluas 225 hektar, sudah digarap dan berdiri villa.

"Kalau dibiarkan, lama-lama bisa habis," tegasnya.

Dirinya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang mencoba menyanggah kepemilikan dan peruntukan kawasan agar tidak terprovokasi oleh pihak manapun yang merasa lahan bisa dikuasai tanpa alas hak.

"Saya imbau masyarakat tidak terprovokasi. Kami tahu ada orang tertentu di balik pengerahan massa yang mencoba menghalangi upaya pengembalian aset dan fungsi kawasan perkemahan. Lahan itu untuk berkemah, bukan untuk pembangunan rumah mewah atau villa," kata Mahfullah.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan akan menertibkan seluruh bangunan liar yang berdiri di atas lahan Bumper Sibolangit.

Status kepemilikan lahan atasnama Pemprov Sumut dengan bukti dua sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1988.

Sertifikat menjelaskan bahwa Pramuka mendapat hak pakai untuk kepentingan bumi perkemahan. Namun karena sudah banyak bangunan ilegal berdiri, Kwarda Pramuka melapor ke Pemprov Sumut untuk dilakukan penertiban.

Pemprov Sumut kemudian membentuk Tim Terpadu, ketuanya Sekretaris Daerah Provinsi Sumut dan Satpol PP sebagai koordinator penertiban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com