Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bumper Sibolangit, 34 Tahun Digunakan Pramuka, Sekarang Dipenuhi Vila

Kompas.com - 10/11/2022, 07:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumut akan menertibkan seluruh bangunan liar yang berdiri di atas lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit di Kabupaten Deliserdang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Mahfullah P Daulay merespons dengan memberitahukan status kepemilikan lahan atasnama Pemprov Sumut dengan bukti dua sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1988.

Baca juga: Pemprov Sumut Alokasi Rp 170 Miliar untuk Infrastruktur Jalan di Palas

“Pemprov Sumut sudah menerbitkan SK Gubernur tentang tim terpadu. Isinya, akan mengembalikan fungsi Bumper Sibolangit, di mana sekarang banyak berdiri bangunan ilegal,” kata Mahfullah, Rabu (9/11/2022).

Dia bilang, isi sertifikat menjelaskan bahwa Pramuka mendapatkan hak pakai untuk kepentingan bumi perkemahan. Namun karena sudah banyak bangunan ilegal berdiri, Kwarda Pramuka melaporkan kondisinya ke Pemprov Sumut untuk melakukan penertiban. Pemprov Sumut kemudian membentuk Tim Terpadu, ketuanya sekretaris daerah Provinsi Sumut.

Vila mewah yang menjadi bangunan liar di atas lahan Bumper Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dok: Diskominfo SumutDiskominfo Sumut Vila mewah yang menjadi bangunan liar di atas lahan Bumper Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dok: Diskominfo Sumut
Satpol PP sebagai koordinator penertiban, dibantu personel dari Polda Sumut, Kodam 1/BB, Polrestabes Medan, Kajati Sumut serta unsur pemerintah Kabupaten Deliserdang, termasuk camat dan kepala desa.

Proses yang sudah berjalan saat ini adalah mengeluarkan dan menyampaikan surat pemberitahuan pertama kepada 248 pemilik bangunan.

“Sebagian besar bangunan tidak ditempati, bangunannya mewah, sejenis villa. Indikasinya bukan milik masyarakat setempat. Kami sudah mengantongi nama-nama pemilik berdasarkan informasi dari camat ataupun Pemkab Deliserdang,” ungkap Mahfullah.

Ada kemungkinan masyarakat setempat yang menguasai lahan, namun sebagian besar adalah warga dari luar. Indikatornya saat surat pemberitahuan diberikan, pemiliknya tidak berada di lokasi.

“Kalau tidak kita tertibkan dari sekarang, kita akan menghilangkan aset. Anak cucu kita nanti, tidak bisa menikmati Bumper Sibolangit karena bangunan liar terus tumbuh,” imbuhnya.

Bongkar mandiri

Mahfullah menyebut, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan kedua dengan pesan agar pemilik bangunan membongkar bangunannya sendiri dalam waktu tujuh sejak pemberitahuan dikeluarkan.

Waktu pembongkaran bisa diperpanjang jika pemilik bersedia membongkar secara mandiri dan akan dibantu.

Kepala Satpol PP Provinsi Sumut Mahfullah saat memberi keterangan terkait lahan Bumper Sibolangit di ruang kerjanya. Diskominfo Sumut Kepala Satpol PP Provinsi Sumut Mahfullah saat memberi keterangan terkait lahan Bumper Sibolangit di ruang kerjanya.
“Kalau tidak digubris, surat ketiga memberitahukan akan dilakukan pembongkaran paksa dan perobohan bangunan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Satpol PP mengimbau mereka yang diduga aktor intelektual tertentu, sudah terindentifikasi namanya, untuk tidak memprovokasi dan membodohi masyarakat.

Dalihnya mengatakan bahwa lahan bisa menjadi hak pakai masyarakat karena bukti otentik kepemilikan lahan adalah Kwarda Pramuka Provinsi Sumut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com