Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Minta Eksekusi Aset di Bandung Ditunda

Kompas.com - 09/11/2022, 05:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi mengajukan permohonan penundaan eksekusi aset di Jalan Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung, Jawa Barat, 25 Oktober 2022 lalu.

Permohonan tersebut menyusul adanya Putusan Nomor 1741 K/Pdt/2022 jo. 273/Pdt/2021/PT.Bdg jo. 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg.

Dilansir dari laman resmi KAI, Selasa (8/11/2022), aset seluas 76.093 meter persegi atau 7,6 hektar yang akan dieksekusi tersebut merupakan milik KAI yang diperolah dari tukar guling aset dengan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 1951.

Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota-Besar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Keptusan DPRD Kota Bandung No. 6563/71 tanggal 13 Mei 1971 perihal Tukar Menukar Tanah antara Kotamadya Bandung dengan Perusahaan Negara Kereta Api atau yang saat ini telah menjadi KAI.

Kemudian aset tersebut diklaim kepemilikannya oleh Nani Sumarni dkk yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi.

Baca juga: Amankan Asetnya, KAI Telusuri Dokumen Hingga Belanda

Lalu perkara mulai disengketakan kepemilikannya oleh Nani Sumarni dkk di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020.

Berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Nani Sumarni dkk.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini perseroan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"KAI yakin bahwa aset tersebut adalah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan," tegas Joni.

Selain sebagai upaya untuk menjaga asetnya, di lahan tersebut juga telah berdiri berbagai fasilitas publik.

Baca juga: KAI Bakal Bangun Area Parkir Sepeda di Stasiun KRL, Ini Rancangannya

Terdapat PAUD dan TPA yang dikelola oleh DKM Masjid Garuda dan juga TK, SD, SMP, hingga SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) yang mana bangunan YWKA sendiri berdiri sejak tahun 1960.

Adapun total siswa yang sedang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut yaitu sebanyak 60 siswa Paud dan TPA, 38 siswa TK, 435 siswa SD, 147 siswa SMP, dan 316 siswa SMA. Sementara jumlah guru dan tenaga pengajar di seluruh sekolah mencapai 120 orang.

Juga terdapat 185 rumah perusahaan dan 4 mess dinas yang saat ini digunakan oleh 88 orang pensiunan, 51 janda atau duda pensiunan, serta 8 masyarakat umum.

Saat ini KAI berharap proses eksekusi aset bisa ditunda sampai adanya putusan PK dari Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com