Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Tata Ruang Kota Batu Direvisi Pasca-banjir Bandang

Kompas.com - 26/08/2022, 14:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-banjir bandang yang melanda Kota Batu di Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk mendorong pemulihannya, yaitu dengan menyusun kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu yang terdampak banjir bandang.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa menyampaikan bahwa akan dilakukan upaya-upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Batu pasca-bencana.

Upaya yang dilakukan berupa penyesuaian pemanfaatan ruang dalam bentuk perubahan pada rencana pola serta struktur ruang RTRW Kota Batu.

"Melihat potensi dan isu pengembangan wilayah yang dimiliki Kota Batu, saya berharap 20 tahun ke depan Kota Batu akan terus unggul," ujarnya, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: 4 Dokumen Rencana Detail Tata Ruang IKN Diserahkan ke Badan Otorita

Keberhasilan dari Rencana Tata Ruang (RTR) harus bisa diwujudkan dalam bentuk indikator-indikator serta tahapan pencapaian.

 

"Sehingga, pada akhirnya masyarakat dapat menilai keberhasilan RTR Kota Batu," jelas Gabriel Triwibawa.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menjelaskan, RTRW Kota Batu penting sebagai pedoman pembangunan sekaligus keserasian ruang, kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, dan pendorong investasi.

Menurut dia, pasca-banjir bandang di Kota Batu, pemerintah telah melakukan upaya-upaya pemulihan, mulai dari normalisasi sungai hingga perbaikan pipa HIPPAM.

Selain itu, Pemkot Batu juga tengah melakukan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Verifikasi aktual harus segera ditindaklanjuti.

"Kami juga terus percepat upaya penetapan LSD," pungkas Dewanti Rumpoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com