Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Upaya Penyelamatan Danau Limboto dari Segi Tata Ruang

Kompas.com - 23/05/2022, 08:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Danau Limboto di Provinsi Gorontalo merupakan salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional yang sedang dilakukan penyelematan oleh pemerintah.

Upaya penyelamatan yang dimaksud salah satunya dari aspek penataan dan pemanfaatan ruang. Tujuannya agar fungsi Danau Limboto yang mengalami degradasi bisa kembali pulih.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara mengatakan, terdapat beberapa upaya penyelamatan Danau Limboto.

Baca juga: Ada 490 Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Singkarak, Apa Langkah Pemerintah?

Meliputi, menyusun perangkat pengendalian di sekitar WS (Wilayah Sungai) Limboto-Bone-Bolango agar pemanfaatan ruang di sekitar danau dapat dikendalikan dan tidak merusak fungsi utama danau.

Lalu, mengidentifikasi terhadap indikasi kegiatan pelanggaran pemanfaatan ruang di sekitar Danau Limboto agar ditertibkan dan diberikan sanksi administratif.

"Sehingga, dapat menjaga kualitas ruang dan memberikan efek jera agar kegiatan serupa tidak terjadi kembali," ujar Ariodilah Virgantara dalam keterangan pers, Minggu (22/05/2022).

Namun, terdapat beberapa hambatan dan kendala terkait penyelamatan Danau Limboto yang perlu diselesaikan.

Seperti, belum adanya penetapan luasan serta batas badan air. Hal itu sangat penting dan berpengaruh dalam upaya penyelamatan dan juga pembangunan infrastruktur di sekitar danau.

Kemudian, terdapat okupansi yang cukup tinggi di sekitar badan air Danau Limboto, serta belum tercapainya kesepahaman antar pemangku kepentingan dalam upaya penyelamatan danau.

Adapun upaya yang diharapkan segera terealisasi ialah terwujudnya pendaftaran tanah atau sertifikasi badan air Danau Limboto melalui pendekatan less conflict.

"Yaitu pada area yang tidak terdapat sertifikat hak atas tanah," imbuh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang.

Untuk area yang akan ditetapkan menjadi badan air masih terdapat potensi permasalahan, maka dapat ditandai dengan arsiran dan ditetapkan holding zone.

Baca juga: Masuk Prioritas Nasional, Tata Ruang Dua Danau di Sumbar Dibenahi

"Selanjutnya, diperlukan komitmen dan kesepahaman bersama untuk dapat melaksanakan konsep terobosan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," tutur Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang.

Dia menambahkan, bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mempercepat pendaftaran tanah badan air untuk menjaga kekayaan negara.

Caranya, dengan mendorong Kementerian PUPR untuk menetapkan garis sempadan dan badan air, serta mengajukan pendaftaran tanah.

Apabila ditemukan permasalahan pertanahan yang mengganggu upaya penyelamatan melalui pembangunan infrastruktur, maka perlu segera dikeluarkan kajian Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

"Agar dapat memberikan rasa aman terhadap pemberian ganti rugi apabila dilakukan pembebasan lahan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com