Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal, Mulai Agustus 2022

Kompas.com - 15/08/2022, 10:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan perjalanan baru untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh mulai Senin (15/8/2022).

Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Ini mencakup aturan calon penumpang KA jarak jauh berusia lebih dari 18 tahun dan belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR saat boarding.

Sementara calon penumpang KA jarak jauh berusia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin kedua, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, berikut syarat perjalanan KA jarak jauh dan lokal terbaru:

Baca juga: Kinerja Membaik, KAI Cetak Laba Bersih Rp 740 Miliar

Syarat perjalanan KA jarak jauh

Usia lebih dari 18 tahun

  • Vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
  • Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam,
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Usia 6-17 tahun

  • Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam,
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam,
  • Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Baca juga: Meski Ada Aturan Baru, Okupansi Kereta Jarak Jauh Tetap Tinggi

Usia kurang dari 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen atau PCR,
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
  • Penumpang berusia kurang dari 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekolah Internasional Kipina Kids Bakal Hadir di SouthCity

Sekolah Internasional Kipina Kids Bakal Hadir di SouthCity

Perumahan
Bendungan Cijurey Dibangun untuk Irigasi Kabupaten Bogor

Bendungan Cijurey Dibangun untuk Irigasi Kabupaten Bogor

Berita
Libur Panjang Waisak Berakhir, 156.347 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Libur Panjang Waisak Berakhir, 156.347 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Berita
Lalin Meningkat, 58.099 Kendaraan Lintas Tol Bali Mandara

Lalin Meningkat, 58.099 Kendaraan Lintas Tol Bali Mandara

Berita
Cara Tepat Membersihkan Peralatan Stainless Steel di Dapur

Cara Tepat Membersihkan Peralatan Stainless Steel di Dapur

Interior
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat Daya: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat Daya: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rote Ndao: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rote Ndao: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

[POPULER PROPERTI] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

Berita
Ternyata, Alat Ini Bisa Bikin Bau Selokan di Rumah Hilang Seketika

Ternyata, Alat Ini Bisa Bikin Bau Selokan di Rumah Hilang Seketika

Umum
Jika Masa Konsesi Berakhir, Jalan Tol Dikelola Siapa?

Jika Masa Konsesi Berakhir, Jalan Tol Dikelola Siapa?

Berita
Ketahui, Dua Cara Terbaik Fengsui Bikin Tidur Nyenyak

Ketahui, Dua Cara Terbaik Fengsui Bikin Tidur Nyenyak

Interior
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com