JAKARTA, KOMPAS.com - Keselamatan di jalan raya ditunjang oleh berbagai faktor, contohnya ketertiban dan kedisiplinan pengendara dalam menaati peraturan lalu lintas (lalin).
Jika ingin tertib dan disiplin, maka salah satu hal yang wajib diketahui oleh para pengendara adalah marka jalan.
Marka jalan adalah suatu tanda di permukaan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda membentuk garis membujur, melintang, serong, serta lambang lainnya.
Ini fungsinya untuk mengarahkan arus serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas (lalin), sebagaimana dikutip dari laman Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Untuk serong, marka ini membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian membujur atau melintang.
Baca juga: Agar Aman Berkendara, Pahami Jenis dan Fungsi Marka Jalan
Dilansir dalam Instagram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), marka di jalan raya ditempatkan di bahu jalan atau pertemuan dua lajur kanan dan di persimpangan besar.
Sedangkan di jalan tol, marka ini umumnya ditempatkan di pertemuan jalur masuk, dari gerbang tol (GT) dengan jalur utama atau pada pintu keluar tol.
Lalu, ada di persimpangan menuju pintu keluar tol, atau di pertemuan jalur masuk dari GT dengan jalur utama tol tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Ada beberapa manfaat dari adanya marka serong yakni, mencegah mobil melaju terlalu kencang di lokasi pertemuan dua lajur, sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan di jalan.
Kemudian, sebagai peringatan di ruas jalan tol yang rawan kecelakaan, meskipun tidak ada percabangan jalan.
Baca juga: Selain Teknologi, Cegah Kendaraan ODOL Harus Diikuti Sanksi Hukum
Ilusi visual dari marka serong diharapkan dapat mencegah pengemudi berjalan kencang karena garisnya tersebut akan menginformasikan adanya penyempitan jalan.
Sehingga, diharapkan secara reflek otak memerintahkan untuk dapat menurunkan tingkat kecepatan.
Selain itu, kehadiran marka serong juga dapat mengurangi adu kecepatan di jalan tol.
Lantas, apa sanksi yang diberikan jika seseorang pengguna jalan melanggar ketentuan marka serong?
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, sanksi pelanggar adalah pidana kurungan minimal dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.