JAKARTA, KOMPAS.com - Infrastruktur jalan tidak hanya mengedepankan fungsi kenyamanan atas kehadirannya. Melainkan juga keamanan pengendara saat melintas.
Salah satu hal yang menunjang keamanan berkendara pada infrastruktur konektivitas ini yaitu marka jalan. Suatu garis yang menghiasi permukaan jalan.
Melansir unggahan Instagram resmi Kementerian PUPR, marka jalan ialah suatu tanda di atas permukaan jalan berbentuk garis yang berfungsi mengarahkan arus lalu lintas atau membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Baca juga: Akhir 2022, Bayar Tol Enggak Pakai Kartu Lagi, Bisa lewat Ponsel
Secara umum, terdapat beberapa jenis marka jalan. Seperti berupa garis utuh tunggal, garis ganda, maupun garis terputus-putus.
Namun tahukah Anda perbedaan fungsi dari setiap jenis marka jalan? Berikut ulasannya.
Marka Utuh Tunggal
Jika ditemukan di tengah jalan, marka ini bermakna sebagai larangan agar pengendara tidak mendahului kendaraan lain.
Menganjutkan setiap pengendara tetap di jalurnya masing-masing dan tidak melewati garis marka tersebut.
Apabila garisnya terletak di pinggir jalan, marka ini berfungsi sebagai tanda pembatas tepi jalur lalu lintas.
Marka Terputus-Putus
Berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur. Pengendara boleh melintasi garis ini untuk mendahului kendaraan lain dengan syarat tetap berhati-hati.
Marka Utuh Ganda
Berfungsi sama seperti marka utuh tunggal, yaitu sebagai larangan dan pembatas jalur, namun sifatnya lebih tegas.
Kendaraan dari dua jalur berlawanan dilarang keras melintasi garis ganda tersebut. Pengendara tidak diizinkan sama sekali untuk mendahului kendaraan di depannya.
Kombinasi Marka Utuh Ganda dan Terputus-Putus
Berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur. Pengendara di sisi marka utuh ganda dilarang keras melintasi garis untuk menyalip meski kondisi lalu lintas sedang lengang.
Sedangkan pengendara di sisi narka terputus-putus boleh melintasi garis untuk menyalip, dengan syarat tetap berhati-hati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.