Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sertifikat Hak Pengelolaan? Berikut Objek Tanah Hingga Pemanfaatannya

Kompas.com - Diperbarui 05/12/2022, 10:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Apa yang dimaksud Hak Pengelolaan? Pertanyaan itu mungkin pernah terlintas pada benak masyarakat.

Karena tidak semua masyarakat bersinggungan dan memahami soal tanah Hak Pengelolaan. Berbeda halnya dengan Hak Milik hingga Hak Guna Bangunan (HGB).

Prinsipnya Hak Pengelolaan merupakan salah satu jenis kepemilikan yang terdaftar di Kantor Pertanahan. Namun, sifatnya berbeda dengan jenis hak atas tanah lainnya.

Hal itu termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 1 tertulis, Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak.

Baca juga: Apa Itu Sertifikat Hak Pakai? Simak Pengertian Hingga Jangka Waktunya

Sementara objek tanah Hak Pengelolaan tertera dalam Pasal 4. Bahwa, Hak Pengelolaan dapat berasal dari tanah negara dan tanah ulayat.

Akan tetapi, Hak Pengelolaan hanya dapat diberikan kepada pihak-pihak tertentu saja. Utamanya banyak berkaitan dengan pemerintah dan masyarakat adat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5, Hak Pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah.

Kemudian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara atau Badan Hukum Milik Daerah.

Lalu, Badan Bank Tanah, serta badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Sedangkan untuk Hak Pengelolaan di atas tanah ulayat diberikan kepada masyarakat hukum adat.

Pemanfaatan Hak Pengelolaan

Adapun dalam pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan, pemegang hak diberikan sejumlah kewenangan. Seperti yang tertulis di dalam Pasal 7 berikut ini:

  • Menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang;
  • Menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah Hak Pengelolaan untuk sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan
  • Menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.

Lalu pada Pasal 8 dijelaskan bahwa Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah.

Berupa Hak Guna Usaha (HGU), HGB, dan/atau Hak Pakai sesuai sifat dan fungsinya kepada pemegang Hak Pengelolaan, atau pihak lain dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Perjanjian pemanfaatan tanah yang dimaksud paling sedikit isinya memuat tentang:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com