Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sertifikat Hak Pengelolaan? Berikut Objek Tanah Hingga Pemanfaatannya

Kompas.com - Diperbarui 05/12/2022, 10:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Apa yang dimaksud Hak Pengelolaan? Pertanyaan itu mungkin pernah terlintas pada benak masyarakat.

Karena tidak semua masyarakat bersinggungan dan memahami soal tanah Hak Pengelolaan. Berbeda halnya dengan Hak Milik hingga Hak Guna Bangunan (HGB).

Prinsipnya Hak Pengelolaan merupakan salah satu jenis kepemilikan yang terdaftar di Kantor Pertanahan. Namun, sifatnya berbeda dengan jenis hak atas tanah lainnya.

Hal itu termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 1 tertulis, Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak.

Baca juga: Apa Itu Sertifikat Hak Pakai? Simak Pengertian Hingga Jangka Waktunya

Sementara objek tanah Hak Pengelolaan tertera dalam Pasal 4. Bahwa, Hak Pengelolaan dapat berasal dari tanah negara dan tanah ulayat.

Akan tetapi, Hak Pengelolaan hanya dapat diberikan kepada pihak-pihak tertentu saja. Utamanya banyak berkaitan dengan pemerintah dan masyarakat adat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5, Hak Pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah.

Kemudian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara atau Badan Hukum Milik Daerah.

Lalu, Badan Bank Tanah, serta badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com