Pada Pasal 10 menyebutkan bahwa Hak Pengelolaan yang berasal dari tanah negara atau tanah ulayat ditetapkan dengan keputusan menteri.
Baca juga: Sebelum Membeli Properti, Kenali Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
Lalu dalam Pasal 11 tertulis bahwa, Hak Pengelolaan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan dan nantinya pemegang Hak Pengelolaan akan mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan.
Kendati demikian, Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Sebagaimana termaktub di dalam Pasal 12.
Selain itu, Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Hanya dapat dilepaskan dalam hal diberikan Hak Milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelepasannya pun dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.
Sementara untuk hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dibebani hak tanggungan, dialihkan, atau dilepaskan. Sebagaimana tertera dalam Pasal 13.
Setiap perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, memerlukan rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan dan dimuat dalam perjanjian pemanfaatan Tanah.
Ketika hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan akan dilepaskan, maka dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang serta dilaporkan kepada Menteri.
Hak Pengelolaan bisa dihapus, penyebabnya tertera di dalam Pasal 14, meliputi: