Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sertifikat Hak Pengelolaan? Berikut Objek Tanah Hingga Pemanfaatannya

Kompas.com - Diperbarui 05/12/2022, 10:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

  • Identitas para pihak;
  • Letak, batas, dan luas tanah.
  • Jenis penggunaan, pemanfaatan tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan;
  • Ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapusi batalnya hak yang diberikan di atas Tanah hak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan Tanah dan bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah;
  • Besaran tarif dan/atau uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya; dan
  • Persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/ pemutusan perjanjian.

Terjadinya Hak Pengelolaan

Pada Pasal 10 menyebutkan bahwa Hak Pengelolaan yang berasal dari tanah negara atau tanah ulayat ditetapkan dengan keputusan menteri.

Baca juga: Sebelum Membeli Properti, Kenali Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Lalu dalam Pasal 11 tertulis bahwa, Hak Pengelolaan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan dan nantinya pemegang Hak Pengelolaan akan mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan.

Ketentuan Pembebanan, Peralihan, dan Pelepasan

Kendati demikian, Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Sebagaimana termaktub di dalam Pasal 12.

Selain itu, Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Hanya dapat dilepaskan dalam hal diberikan Hak Milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pelepasannya pun dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.

Sementara untuk hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dibebani hak tanggungan, dialihkan, atau dilepaskan. Sebagaimana tertera dalam Pasal 13.

Setiap perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, memerlukan rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan dan dimuat dalam perjanjian pemanfaatan Tanah.

Ketika hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan akan dilepaskan, maka dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang serta dilaporkan kepada Menteri.

Hapusnya Hak Pengelolaan

Hak Pengelolaan bisa dihapus, penyebabnya tertera di dalam Pasal 14, meliputi:

  • Dibatalkan haknya oleh Menteri karena cacat administrasi, atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
  • Dilepaskan untuk kepentingan umum;
  • Dicabut berdasarkan Undang-Undang;
  • Diberikan Hak Milik;
  • Ditetapkan sebagai tanah telantar; atau
  • Ditetapkan sebagai tanah musnah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com