JAKARTA, KOMPAS.com - Jika ingin mengetahui apakah sertifikat tanah Anda asli atau tidak, maka perlu dilakukan pengecekan nomor dokumen tersebut.
Pengecekan nomor sertifikat sangatlah penting lantaran tanah sebagai salah satu instrumen investasi dapat diperjualbelikan.
Sertifikat tanah pun menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah di hadapan hukum. Dokumen resmi ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di dalam sertifikat tanah tersebut tertera nomor yang dapat digunakan untuk mengecek keaslian dokumen itu.
Baca juga: Nama Jalan di Jakarta Berubah, Bagaimana Status Sertifikat Tanah Masyarakat?
Sebelum mengetahui bagaimana cara mengecek angka, ketahui terlebih dahulu apa itu nomor sertifikat tanah.
Nomor sertifikat tanah merupakan angka yang tertera di dokumen sertifikat tanah dan terdiri dari 14 digit.
Sebagai contoh, sertifikat tanah memiliki nomor 01.60.05.1003.15.78. Urutan nomor sertifikat tanah memiliki arti tertentu seperti berikut ini:
Letak nomor sertifikat tanah
Untuk mengetahui letak nomor sertifikat tanah, Anda bisa mengeceknya di bagian bawah lembar dokumen tersebut.
Pada umumnya, nomor sertifikat tanah tertera di bagian bawah lembar sertifikat. Nomor tersebut telah diberikan sesuai dengan urutan khusus yang dikeluarkan oleh BPN.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.