JAKARTA, KOMPAS.com - Pagu Tahun Anggaran (TA) 2022 Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dipangkas sebesar Rp 38,47 miliar.
Artinya, pagu tersebut dipangkas hingga 6,5 persen dari total TA 2022 yang diterima oleh Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR.
Keputusan tersebut didasari oleh Surat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 8 Desember 2021.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Senin (27/6/2022).
"Oleh karena itu, maka Sekretariat Jenderal juga melakukan automatic adjustment sejumlah Rp 38,47 miliar," ucap Zainal.
Baca juga: Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR Dapat Anggaran Rp 748 Miliar
Dengan dipangkas tersebut, maka Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR mendapatkan pagu TA 2022 sebesar Rp 553,2 miliar dari alokasi senilai Rp 591 miliar.
Rinciannya, Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja sama Luar Negeri sebesar Rp 48,61 miliar dan Biro Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana Rp 30,5 miliar.
Kemudian, Biro Keuangan senilai Rp 24,46 miliar, Biro Umum Rp 172,8 miliar, Biro Hukum Rp 21,95 miliar, dan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Rp 37,5 miliar.
Selanjutnya, Biro Komunikasi Publik senilai Rp 42,9 miliar, Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan Rp 36 miliar, Pusat Data dan Teknologi Informasi sebesar Rp 140,2 miliar.
Sementara untuk Pusat Fasilitas Infrastruktur Daerah mendapatkan penyesuaian anggaran sebesar Rp 36,7 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.