Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat! Ini Biaya Pembuatan PPJB atau Akta Pertanahan di Notaris

Kompas.com - Diperbarui 16/11/2022, 13:46 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses jual beli rumah atau tanah berkaitan dengan sebuah akta autentik yang dibuat oleh notaris. Baik itu dibuat secara langsung atau dihadapan notaris.

Akta autentik yang dimaksud bisa berupa akta yang berkaitan dengan pertanahan hingga Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Perihal kewenangan notaris dalam pembuatan PPJB, telah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perbuahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pada Pasal 1 tertulis, PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun (sarusun).

Baca juga: Catat, Ini Besaran Biaya Pembuatan AJB Tanah atau Rumah di PPAT

Di mana dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan rusun atau dalam proses pembangunan rumah tunggal dan rumah deret yang dibuat di hadapan notaris

Sementara itu, kewenangan notaris yang lebih detail tertera dalam Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris.

Di dalam Pasal 1 disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini atau berdasarkan UU lainnya.

Akta notaris merupakan akta autentik yang dibuat oleh/di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU ini.

Lalu pada Pasal 15 dijelaskan, notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.

Lalu menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta.

Semua hal itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh UU.

Selain kewenangan tersebut, salah satu dari beberapa kewenangan notaris yaitu membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.

Lantas, berapa biaya pembuatan PPJB atau akta pertanahan di notaris?

Baca juga: Apa Perbedaan AJB dengan PPJB dalam Jual Beli Tanah atau Rumah?

Perihal biaya jasa yang dimaksud tertera dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris, khususnya pada Pasal 36.

Beleid tersebut menjelaskan bahwa notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.

Besarnya honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan objek setiap akta sebagai berikut:

  • Jika nominalnya sampai Rp 100 juta, honorarium yang diterima notaris paling besar adalah 2,5 persen;
  • Nominal di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar, honorarium yang diterima notaris paling besar 1,5 persen;
  • Nominal di atas Rp 1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak terkait, tetapi tidak melebihi 1 persen dari nilai objek yang dibuatkan aktanya.

Sementara untuk nilai sosiologis, ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta.

Kendati demikian, notaris juga harus membebaskan biaya pembuatan akta alias gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com