Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Summarecon Diciduk KPK, Begini Tanggapan Perusahaan

Kompas.com - 04/06/2022, 13:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

"Tersangka dari pihak pemberi atas nama ON, Vice President Real Estate PT SA Tbk," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Oon ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan dua orang lainnya.

Baca juga: Summarecon Bangun TOD Dilengkapi Skybridge Menuju Stasiun Bekasi

Menurut KPK, Oon menyuap Haryadi Suyuti dengan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta.

Uang dari Oon itu diterima oleh sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Pihak Summarecon mengatakan telah berkomitmen menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK.

“Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar General Manager Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Cut Meutia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).

Sebagai informasi, bila terbukti bersalah, Oon Nusihono sebagai pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga: Soal Penerbitan PBG, Perda Retribusi IMB Masih Bisa Digunakan

Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana yang diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com