Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Dugaan Korupsi Naik ke Penyidikan, Ini Respons Waskita Beton Precast

Kompas.com - 01/06/2022, 06:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) tahun 2016-2020.

Melansir pemberitaan dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu.

Saat ini, kasus tersebut sudah dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Nantinya, penyidik akan menetapkan tersangka jika pihaknya sudah menemukan bukti-bukti awal sudah cukup.

Baca juga: Waskita Karya Infrastruktur Lanjutkan Restrukturisasi, Sentuh Rp 153,51 Miliar

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus resmi menaikan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (Tbk) menjadi penyidikan," ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/05/2022).

Menurutnya, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Lalu, ada lima kegiatan WSBP yang diduga menyimpang.

Beberapa di antaranya terkait pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) hingga pengadaan batu, pasir, dan masalah transaksi jual beli tanah di wilayah Serang.

"Dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan dengan tim penyidik kurang lebih kerugiannya Rp 1,2 triliun," tukasnya.

Menanggapi naiknya status kasus ke penyidikan itu, Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Novianto Ari Nugroho menyampaikan, pihaknya selaku perusahaan induk WSBP senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku.

Selain itu, juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dari kasus tersebut.

"Waskita Karya dan seluruh anak usaha senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," pungkasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/05/2022).

 

Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Bagus Santosa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com