Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berencana Staycation di Hotel Jawa dan Bali? Simak Aturan PPKM Terbaru

Kompas.com - 10/05/2022, 18:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kendati begitu, tetap memakai aplikasi PeduliLindungi, serta penyediaan makanan dan minumannya diizinkan hidangan prasmanan.

Wilayah PPKM Level 1

Sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 seperti halnya Kota Semarang di Jawa Tengah, Kabupaten Ciamis di Jawa Barat, dan Kota Malang di Jawa Timur.

Jumlah tamu hotel pada wilayah PPKM level ini bisa berkapasitas penuh sampai 100 persen. Tapi, pengunjung juga akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tentu hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Khusus untuk anak usia di bawah 12 tahun tetap harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.

Tetap memakai aplikasi PeduliLindungi, namun penyediaan makanan dan minumannya diizinkan hidangan prasmanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com