Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Contoh Kasus Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak

Kompas.com - 12/04/2022, 15:18 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang membangun rumah sendiri wajib membayar pajak. Tentunya sesuai penetapan tarif terbaru dari pemerintah.

Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Sudah berlaku mulai 1 April 2022 lalu.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL), Direktorat jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung menjelaskan soal perhitungan pengenaan PPN nya.

"Besaran pajak terutang sama dengan 20 persen dikali tarif PPN yaitu 11 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP), atau 2,2 persen dari DPP," ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.

Kegiatan yang dimaksud mencakup pembangunan dari nol maupun perluasan bangunan eksisting. Baik itu diperuntukkan sebagai tempat tinggal (rumah) atau tempat usaha.

Baca juga: Perhatikan, Bangun Rumah Sendiri Harus Bayar Pajak, Segini Nilainya

Pada intinya, kebijakan ini berlaku bagi pembangunan yang tidak menggunakan semacam kontraktor yang memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kendati demikian, mungkin masih banyak masyarakat yang belum memahami maksud dari kebijakan tersebut.

Untuk itu, berikut contoh kasus bangun rumah sendiri yang kena pajak seperti dikutip dari Lampiran PMK No. 61/PMK.03/2022.

Kegiatan Membangun Sekaligus

Contoh 1

Tuan A membangun sendiri sebuah rumah secara sekaligus dan dimulai pada Juni 2022. Dengan luas bangunan 50 meter persegi. Berdasarkan pembangunan rumah tersebut, Tuan A tidak dikenai PPN.

Contoh 2

Tuan B membangun sendiri sebuah rumah dengan luas 200 meter persegi. Pembangunannya dilakukan secara sekaligus dan dimulai pada Juni 2022. Berdasarkan contoh tersebut, pembangunan rumah dikenai pajak.

Ilustrasi membangun rumahSHUTTERSTOCK/Freedom Studio Ilustrasi membangun rumah

Kegiatan Membangun Bertahap

Contoh 1

Tuan C membangun sendiri sebuah gudang dengan luas 120 meter persegi untuk menunjang kegiatan usahanya. Pembangunannya dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama pada Juni 2022 seluas 50 meter persegi. Kemudian dilanjutkan tahap kedua pada Januari 2023 (6 bulan setelah tahap pertama) dengan luas 70 meter persegi.

Baca juga: Ini Kriteria Kegiatan Membangun Rumah Sendiri yang Kena Pajak

Dari contoh di atas, kedua tahapan pembangunan tersebut merupakan satu kesatuan kegiatan. Karena jeda waktu antara tahapan tersebut tidak melebihi 2 tahun.

Namun, jumlah luas bangunan yang dikerjakan pada satu kesatuan kegiatan tersebut tidak melebihi batasan 200 meter persegi.

Oleh karena itu, kegiatan membangun sendiri yang dilakukan Tuan C tidak dikenai PPN.

Contoh 2

Tuan D membangun sendiri gudang dengan luas 300 meter persegi untuk menunjang kegiatan usahanya. Pembangunannya dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama pada Juni 2022 seluas 100 meter persegi. Kemudian dilanjutkan tahap kedua pada Januari 2023 (6 bulan setelah tahapan pertama) seluas 200 meter persegi.

Berdasarkan contoh di atas, pembangunan sendiri yang dilakukan Tuan D dikenai pajak.

Karena kedua tahapan pembangunan tersebut merupakan satu kesatuan kegiatan. Karena jeda waktunya tidak melebihi 2 tahun.

Selain itu, jumlah luas gudang yang dibangun pada satu kesatuan kegiatan tersebut telah melebihi batasan 200 meter persegi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com