Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Kegiatan Membangun Sendiri

Bila Luasnya 200 Meter Persegi, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak
Bila Luasnya 200 Meter Persegi, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) KMS bukan merupakan pajak baru. Pajak ini sudah dikenakan sejak 1995.
Berita
Ini Contoh Kasus Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak
Ini Contoh Kasus Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak
Tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri akan dikenai pajak, berikut contohnya
Berita
Aturan Baru PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri: Subjek Pajak Diperluas, Cara Perhitungan Tak Berubah
Aturan Baru PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri: Subjek Pajak Diperluas, Cara Perhitungan Tak Berubah
Cara perhitungan PPN masih sama, tetapi subjek pajak diperluas. PPN hanya dikenakan untuk luas pembangunan minimal 200 meter persegi dalam dua tahun.
Whats New
Ini Kriteria Kegiatan Membangun Rumah Sendiri yang Kena Pajak
Ini Kriteria Kegiatan Membangun Rumah Sendiri yang Kena Pajak
Berikut kriteria kegiatan membangun sendiri yang dikenai pajak, baik dari segi rumah maupun pelaksanaan konstruksinya.
Hunian
Perhatikan, Bangun Rumah Sendiri Harus Bayar Pajak, Segini Nilainya
Perhatikan, Bangun Rumah Sendiri Harus Bayar Pajak, Segini Nilainya
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Hunian

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads