Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Kegiatan Membangun Rumah Sendiri yang Kena Pajak

Kompas.com - 09/04/2022, 13:08 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru terhadap masyarakat yang membangun rumah sendiri.

Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Sudah berlaku mulai 1 April 2022 lalu.

Kegiatan membangun sendiri ialah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan dari yang lama.

Membangun di sini maksudnya tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.

Baca juga: Perhatikan, Bangun Rumah Sendiri Harus Bayar Pajak, Segini Nilainya

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL), Direktorat jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bonarsius Sipayung menyampaikan, besaran PPN terutang sama dengan 20 persen x tarif PPN 11 persen x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP.

"Kalau misal biaya saya (membangun) Rp 1 miliar berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta dikali tarif. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya, berarti sekitar 2,2 persen dikali Rp 200 juta. Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," jelasnya dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (09/04/2022).

Namun, tidak semua kegiatan membangun sendiri akan dikenai pajak. Terdapat beberapa kriteria yang dipersyaratkan, mulai dari segi bangunan serta masa pelaksanaan konstruksi.

Merujuk dari beleid di atas, khususnya Pasal 2, berikut rangkuman kriterianya.

Bangunan

Bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

a. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;

b. Diperuntukkan bagi tempat tinggal (rumah) atau tempat kegiatan usaha; dan

Baca juga: Simak, Syarat Dapat Diskon PPN Pembelian Rumah Baru 2022

c. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Masa Pelaksanaan

Selain dari segi bangunan, kegiatan membangun sendiri yang dikenai pajak juga harus memenuhi kriteria masa pelaksanaan, yaitu:

a. Dilakukan sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau

b. Dilakukan secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun.

Namun apabila tenggat waktu membangun rumah yang dilakukan bertahap melebihi 2 tahun, maka termasuk kegiatan terpisah sepanjang memenuhi kriteria bangunan pada poin sebelumnya.

 

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com