Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Syarat Dapat Diskon PPN Pembelian Rumah Baru 2022

Kompas.com - 08/02/2022, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa insentif PPN DTP properti kembali berlanjut pada 2022.

Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Diskon pajak untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rusun ini diberikan selama sembilan bulan atau hingga September 2022.

Untuk hunian dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar akan mendapat insentif PPN senilai 50 persen.

Baca juga: Bukan Juni, Perpanjangan Diskon PPN Properti hingga September 2022

Sedangkan untuk hunian dengan harga jual di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh diskon 25 persen.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022," ujar Febrio dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (08/02/2022).

Adapun persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP properti antara lain, penyerahan pembelian hunian terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB), atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris.

Kemudian, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit rumah susun siap huni.

Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari sampai 30 September 2022.

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPN DTP, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat 31 Maret 2022.

Insentif PPN DTP ini dapat dimanfaatkan oleh setiap satu orang pribadi untuk satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun.

Apabila orang tersebut telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, tetap bisa memanfaatkan kembali insentif PPN DTP 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com