JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 April 2022, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan diberlakukan di jalan tol.
Sistem tilang dengan kamera ETLE ini menyasar dua pelanggaran yaitu batas kecepatan dan kendaraan over load over dimension (ODOL).
Ini sebagaimana dikatakan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April 2022, Cek Lokasinya
Khusus batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed camera di sejumlah titik di jalan tol demi mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
"Nantinya, kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," kata Aan.
Lantas, di mana lokasi jalan tol yang akan diterapkan sistem ETLE untuk pelanggaran batas kecepatan?
Tol Dalam Kota Jakarta
Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
Tol Prof. Dr. Sedyatmo
Tol Kunciran-Tangerang
Tol Palimanan-Kanci (Palikanci)
Tol Batang-Semarang
Tol Semarang-Solo
Tol Solo-Ngawi
Tol Ngawi-Kertosono