Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Dilonggarkan, Jumlah Penumpang Melesat

Kompas.com - 19/03/2022, 17:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca dilonggarkannya syarat perjalanan di semua moda transportasi sejak Maret 2022 lalu, telah terjadi kenaikan jumlah penumpang yang pesat. 

“Berdasarkan pantauan kami, terjadi kenaikan jumlah penumpang antara 8 sampai dengan 64 persen. Kenaikan terlihat di moda transportasi penyeberangan, udara, laut, dan kereta api,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Jumat (18/3/2022).

Data ASDP menyebut, pada periode 8 hingga 17 Maret 2022, di empat pelabuhan utama yakni pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk total penumpang pejalan kaki yang menyeberang sebanyak 17.512 orang.

Jumlah tersebut naik 64 persen dibandingkan periode yang sama pada kondisi sebelumnya yakni sebanyak 10.662 orang.

Baca juga: PCR-Antigen Dihapus, Jumlah Penumpang Bandara Ahmad Yani Semarang Melonjak

Sementara itu, total kendaraan yang menyeberang sebanyak 193.859 unit kendaraan atau naik 12 persen dibandingkan periode sebelumnya sebanyak 172.383 unit.

Untuk perjalanan udara, Angkasa Pura I mencatat dalam periode 8-14 Maret 2022, sebanyak 761.234 penumpang telah dilayani di 15 bandara.

Jumlah tersebut naik hingga 20 persen jika dibandingkan periode 1-7 Maret (sebelum pelonggaran syarat perjalanan) dimana hanya ada 631.271 penumpang yang dilayani.

Kemudian, data dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), pada periode 9-15 Maret 2022, terdapat 360.000 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh atau rata-rata 51.429 pelanggan per hari (naik 23,1 persen dari pekan sebelumnya).

Pada sektor transportasi laut, PT Pelni mencatat pada periode 8-14 Maret 2022 telah diangkut 43.157 penumpang, yang terdiri atas 31.945 penumpang di kapal penumpang dan 11.212 penumpang di kapal perintis.

Baca juga: Satu Tahun Beroperasi, KRL Yogyakarta-Solo Layani 2 Juta Penumpang

Jumlah penumpang ini naik sebesar 8 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu 39.927 penumpang.

Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Dalam SE tersebut mengatur bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan, PPDN yang hanya baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. 

Atau dapat juga menggynakan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com