KOMPAS.com - Tarif ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto mengalami kenaikan mulai Sabtu (19/3/2022) pukul 00.00 WIB.
Pemberlakuan tarif baru ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022.
Selain itu, penyesuaian tarif juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) Netty Renova menambahkan, aturan penyesuaian tarif turut disesuaikan dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojekerto.
“Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setia dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” ungkap Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) Netty Renova dilansir dari Antara, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Berlaku Senin Ini, Catat Rincian Kenaikan Tarif Tol Surabaya-Gresik
Adapun penyesuaian tarif Tol Surabaya-Mojokerto berdasarkan inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Surabaya adalah sebesar 4 persen.
Direktur Utama PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) Widiyatmiko Nursejati menjelaskan, Jasamarga akan terus berupaya untuk melakukan peningkatan pelayanan, seperti yang ada di ruas Tol Surabaya-Mojokerto.
“Untuk meningkatkan kapasitas layanan transaksi, PT JSM juga telah menambah gardu top up drive thru, penambahan OAB Multi di Gerbang Tol Warugunung, penambahan perangkat mobile reader di Gerbang Tol Waru 3 serta penambahan kapasitas Gerbang Tol Waru 5,” jelas Widiyatmiko.
Berikut adalah daftar tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto:
Sedangkan untuk asal perjalanan Simpang Susun Waru Raya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto adalah sebagai berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.