Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan Bendungan Baru di IKN Masih Terkendala Gugatan Hukum

Kompas.com - 19/03/2022, 13:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bendungan Sepaku Semoi akan menjadi salah satu sumber air bersih di Ibu Kota Negera (IKN) Nusantara. Diprediksi bendungan ini akan menyediakan air baku sebanyak 2.500 liter per detik. 

Namun saat ini proses pembebasan lahannya masih terkenda gugatan hukum. Pihak kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menggugat pemerintah lantaran mereka mengklaim lahan untuk bendungan itu milik mereka.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra Wijaya membenarkan Pangeran Hario Adiningrat dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pihak kesultanan mengklaim lahan seluas 378 hektar untuk proyek bendungan itu merupakan hak milik mereka.

Baca juga: Ini Sederet Manfaat Bendungan Sepaku Semoi, Reduksi Banjir 53 Persen

"Ada tiga tahapan pembebasan lahan Bendungan Sepaku Semoi. Seluruhnya tinggal validasi. Hanya saja itu bisa kita lakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Agung," ujar Chandra seperti dikutip dari Harian Kompas, Selasa (15/3/2022).

Sebelumnya, pihak kesultanan sudah menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Namun, gugatan tersebut tidak dikabulkan. Tak menyerah, mereka pun mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dan kembali tak dikabulkan.

Menurut Chandra, kemungkinan putusan Mahkamah Agung sudah keluar bulan ini dan bila tak ada perubahan keputusan maka pembebasan lahan akan segera dilakukan.

"Begitu kita terima putusan MA dan hasilnya sama dengan sebelumnya, pembebasan lahan selesai paling lama satu bulan," lanjut dia.

Catatan Kantor Pertanahan Kabupaten PPU, pembebasan lahan tahap satu direncanakan 93,8 hektar. Sekitar 88 hektar lahan sudah selesai dibebaskan.

Baca juga: Bendungan Sepaku Semoi Diklaim Cukupi Kebutuhan Air IKN hingga 2030

Saat ini, di lahan itu sudah dibangun menjadi bangunan fisik bendungan. Adapun tahap dua seluas 140 hektar dan tahap tiga 107,9 hektar belum dibebaskan karena persoalan hukum tersebut.

Penulis : Dionisius Reynaldo Triwibowo - Editor : Gesit Ariyanto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com