Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bernardus Djonoputro
Ketua Majelis Kode Etik, Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP)

Bernardus adalah praktisi pembiayaan infrastruktur dan perencanaan kota. Lulusan ITB jurusan Perencanaan Kota dan Wilayah, dan saat ini menjabat Advisor Senior disalah satu firma konsultan terbesar di dunia. Juga duduk sebagai anggota Advisory Board di Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung ( SAPPK ITB).

Selain itu juga aktif sebagai Vice President EAROPH (Eastern Region Organization for Planning and Human Settlement) lembaga afiliasi PBB bidang perencanaan dan pemukiman, dan Fellow di Salzburg Global, lembaga think-tank globalisasi berbasis di Salzburg Austria. Bernardus adalah Penasehat Bidang Perdagangan di Kedubes New Zealand Trade & Enterprise.

IKN Akan Dimulai dari Mana?

Kompas.com - 01/03/2022, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KPBU bukan privatisasi tetapi pengelolaan aset melalui konsesi atau kotrak kelolai arus pendapatan.

Skema nya tetap perjanjian komersial yang harus memenuhi kaidah-kaidah return on investment (ROI).

Dengan referensi berbagai proyek yang saya pernah terlibat maupun benchmark praktik KPBU di berbagai belahan dunia, proyek harus feasible, yaitu mumpuni secara desain, melibatkan teknologi dan solusi yang andal serta bankable.

Optimalkan alokasi risiko, kompensasi kepada investor disusun dan ditentukan secara obyektif, dan ada penjaminan pemerintah.

IKN pun menyisakan diskursus mengenai pemanfaatan aset negara di ibukota lama yang ditinggalkan.

Banyak dibicarakan berbagai kalangan, aset di Jakarta mau diapakan.

Kemenkeu mengenalkan berbagai skema pamanfaatan barang milik negara. Sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).

Namun, apakah serta merta aset di Jakarta dapat dimanfaatkan, karena mengingat waktu pemindahan yang bertahap?

Selain itu aset pemerintah pusat ada di semua kota dan kecamatan Jakarta. Maka mau tak mau, perlu merujuk pada peruntukan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2030 maupun rencana detail turunannya.

Perjalanan akan panjang bagaikan marathon. Namun harus dimulai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com