KPBU bukan privatisasi tetapi pengelolaan aset melalui konsesi atau kotrak kelolai arus pendapatan.
Skema nya tetap perjanjian komersial yang harus memenuhi kaidah-kaidah return on investment (ROI).
Dengan referensi berbagai proyek yang saya pernah terlibat maupun benchmark praktik KPBU di berbagai belahan dunia, proyek harus feasible, yaitu mumpuni secara desain, melibatkan teknologi dan solusi yang andal serta bankable.
Optimalkan alokasi risiko, kompensasi kepada investor disusun dan ditentukan secara obyektif, dan ada penjaminan pemerintah.
IKN pun menyisakan diskursus mengenai pemanfaatan aset negara di ibukota lama yang ditinggalkan.
Banyak dibicarakan berbagai kalangan, aset di Jakarta mau diapakan.
Kemenkeu mengenalkan berbagai skema pamanfaatan barang milik negara. Sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).
Namun, apakah serta merta aset di Jakarta dapat dimanfaatkan, karena mengingat waktu pemindahan yang bertahap?
Selain itu aset pemerintah pusat ada di semua kota dan kecamatan Jakarta. Maka mau tak mau, perlu merujuk pada peruntukan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2030 maupun rencana detail turunannya.
Perjalanan akan panjang bagaikan marathon. Namun harus dimulai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.