JAKARTA, KOMPAS.com - Anda mungkin pernah bertanya-tanya soal luas rumah ideal di Indonesia. Khususnya untuk keluarga yang menghuni berjumlah tiga orang.
Sebab, rumah harus bisa mengakomodasi ruang gerak penguninya. Hal ini pun berpengaruh pada kenyamanan hingga kesehatan.
Perihal standar luas rumah ideal untuk tiga orang di Indonesia, sejatinya sudah ada regulasi yang dapat dijadikan acuan.
Yakni Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
Baca juga: 15,5 Juta Orang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Apa Upaya Pemerintah?
Pedoman ini bisa diterapkan dan berlaku bagi pengembang perumahan, masyarakat, hingga pemerintah daerah.
Mengutip dari beleid tersebut, salah satu kriteria yang menentukan rumah sederhana sehat ialah kebutuhan minimal ruang. Baik itu di dalam maupun luar ruangan.
Kebutuhan ruang setiap orang dihitung berdasarkan aktivitas dasar manusia di dalam rumah. Meliputi tidur, makan, kerja, duduk, mandi, kakus, cuci, masak, serta ruang gerak lainnya.
Penerapan kebutuhan minimal ruang gerak ini dapat membuat penghuni tetap hidup sehat dan menjalankan kegiatan hidup sehari-hari secara layak.
Kebutuhan minimum ruangan pada rumah sederhana sehat memperhatikan beberapa ketentuan.
Hal ini meliputi kebutuhan luas per jiwa, luas per Kepala Keluarga (KK), luas bangunan per KK, luas lahan per unit bangunan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.