Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perpanjang Diskon PPN, Tren Pencarian Properti Naik

Kompas.com - 21/02/2022, 14:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah memperpanjang kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ternyata memberikan angin segar bagi sektor properti.

Bahkan tren pencarian properti di situs Lamudi Indonesia meningkat hingga 28 persen pada Semester II tahun 2021 dibandingkan Semester I tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan CEO Lamudi Indonesia Mart Polman dalam rilis resmi kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Menurutnya, insentif ini merupakan sebuah itikad baik dari pemerintah Indonesia untuk mendukung pertumbuhan sektor properti yang merupakan komponen besar dari pendapatan negara.

“Perpanjangan pemberian insentif PPN ini punya dampak besar pada bisnis Lamudi dalam meningkatkan minat pembelian properti pada platform kami, terutama di antara pengguna milenial dan generasi Z,” ujar Mart.

Baca juga: Walau Harga Rumah Terus Naik, Bubble Properti Diprediksi Tak Akan Terjadi

Semenjak diberlakukannya PMK No. 103/PMK.010/2021 tentang PPN DTP, Lamudi mencatat pertumbuhan minat pembelian hingga 28 persen pada Semester II tahun 2021 bila dibandingkan Semester I-2021.

Angka ini juga sejalan dengan laporan pemerintah yang menyatakan bahwa insentif pajak berpengaruh terhadap meningkatnya permintaan terhadap KPR pada kuartal tiga tahun 2021.

Data dari Lamudi mencatat bahwa sekitar 73,8 persen pengguna platform masih memilih opsi pembelian properti melalui KPR.

Ini menunjukan bahwa mayoritas pencari properti sangat bergantung kepada adanya akses terhadap pendanaan sebelum menentukan untuk pembelian properti.

Mart mengatakan bahwa insentif pemerintah yang diberlakukan tahun lalu tergolong cukup efektif dikarenakan angka minat pembelian properti yang mengalami peningkatan.

“Kami optimis bahwa perpanjangan kebijakan PPN ini dapat terus meningkatkan angka minat pembelian properti yang akan berdampak pada akselerasi pemulihan sektor properti nasional,” jelasnya.

Namun bagi Mart terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki. Seperti sosialisasi kepada calon pembeli properti di mana developer harus memberikan komunikasi yang memadai tentang insentif PPN.

Untuk diketahui, Pemerintah memperpanjang PPN DTP hingga September 2022. Subsidi PPN 50 persen akan diberikan kepada pembelian rumah tapak dan rumah susun baru dibawah harga Rp 2 miliar.

Sementara bagi masyarakat yang inginm membeli rumah baru dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan mendapatkan insentif PPN sebesar 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com